3.388 Surat Suara Pilkada Medan Ditemukan Rusak

Views: 274

Surat Suara Rusak 800x445.jpeg

Sebanyak 3.388 lembar surat suara untuk Pilkada Medan ditemukan rusak hingga hari terakhir penyortiran dan pelipatan di Gedung Andromeda eks Bandara Polonia Medan, Sabtu (21/11) kemarin.

Untuk memastikan tidak ada lagi kerusakan, KPU Medan menambah jadwal penyortiran dan pelipatan hingga hari Senin (23/11).

Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, mengatakan ribuan surat suara yang rusak itu mulai dari koyak hingga tidak sesuai dengan spesimen.

“Dari hasil sortir surat suara yang sudah dilakukan oleh KPU Medan terdapat 3.388 surat suara yang kita nilai rusak. Rusak itu karena koyak, karena bernoda, atau karena warnanya yang tidak sesuai dengan desain atau spesimen yang kita berikan,” kata Rinaldi.

Menurut Rinaldi, jumlah surat suara yang rusak kemungkinan bertambah. Maka dari itu KPU Kota Medan menambah masa penyortiran hingga sore ini untuk memastikan tidak ada lagi surat suara yang bermasalah.

“Kita sortir ulang lagi terhadap suarat suara yang kita sortir sebelumnya, terutama untuk untuk surat suara di hari yang pertama karena dari hasil evaluasi. Kita masih melihat ada yang jumlah ikatannya yang kurang, misalnya satu ikatan itu harus 25 ternyata ada 24 atau 23. Kita minta sortir ulang sekaligus memastikan surat suaranya itu masih dalam kondisi bagus,” jelasnya.

“Kemungkinan sore ini finalnya (jumlah) surat suara yang rusak tersebut,” sambung Rinaldi.

Menurutnya KPU akan membuat berita acara kerusakan agar pihak percetakan segera mencetak kembali surat suara yang rusak.

“Nah untuk percetakan kalau angkanya kurang dari 4 ribu kemungkinan satu hari selesai, dan kali itu selesai, maka distrtibusi jalur darat makan waktu 5 hari, maka total ada 6 hari cetak hingga distribusi,” jelasnya.

“Kemudian sortir lipat membutuhkan 1 atau dua hari, artinya masih cukup waktu. Kalau tidak, kita jemput, kita bawa pakai pesawat dengan pengawalan, karena itu 4 ribu dua kotak saja,” pungkas Rinaldi.

Sebelumnya, tim paslon Akhyar-Salman menyatakan keberatan atas temuan surat suara gambar paslon mereka yang lebih gelap.

KPU menyebut surat suara yang rusak bukan hanya pada gambar paslon nomor urut 1, melainkan juga nomor urut 2.

KPU menyatakan hal itu sebagai kesalahan pencetakan sehingga surat suara yang rusak tidak akan digunakan oleh pemilih di TPS 9 Desember 2020 mendatang.

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page