PENYELUDUPAN 4.242 KG SABU SABU BERHASIL DI GAGALKAN BC KARIMUN

Views: 298

Penyelundupan Di Beacukai 800x445

Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,242 kg , dengan taksiran  senilai Rp 10 miliar  berhasil digagalkan oleh tim Bea Cukai  karimun bersama Satnarkoba Polres Karimun pada, Selasa, 10 / 11/2020.

Melalui penegahan ini bea cukai karimun berhasil mengamankan  2 tersangka,  dengan inisial MK  ( 40 ) dan AH  ( 40 ),  dengan alamat  teluk uma, pamak ,kec. Tebing, tanjung balai  karimun,.

Kedua pelaku berusaha menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus serah terima di laut,” jelas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Agung Mahendra Putra didampingi Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan kepada wartawan, Jumat (20/11).

Kronologis kejadian berawal dari  hari selasa, tim bea cukai mendapat inpormasi akan ada pemasukan  narcotika,psitropika dan prekursor ( NPP ) asal malasya dengan modus serah terima  di  tengah laut.

Selanjutnya bersama petugas  dari kanwil DJBC  khusus kepri  dan satnarkoba polres karimun melakukan giat di laut dan darat, setelah melalui kerja keras antara tim dari bc karimun  dan satnarkoba polres karimun berhasil mengamankan kedua tersangka  dengan barang bukti  4 bungkus paket  berisi serbuk putih di duga NPP ( sabu sabu ).

Adapun pasal yang di langgar kedua pelaku yakni pasal 112 ayat 2,
undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan bahwa, dalam hal perbuatan memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman  sebagai mana di maksud  pada ayat 1,beratnya melebihi 5 gram , pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagai mana di maksud  pada ayat 1 di tambah 1/3.

Bahwa sesuai ketentuan pasal 113 ayat 2 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatakan bahwa,  ” dalam hal perbuatan memproduksi ,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan 1 , sebagai mana di maksud pada ayat 1 ,dalam bentuk tanaman , yang beratnya melebihi 1 kg atau melebihi  5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, di pidana dengan pidana mati pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimun sebagai mana di maksud pasal 1 di tamvsh 1/3 “.

Padak 102 hurup e undang undang no 10 tahun1995 , tentang kepabeanan sebagai mana telah di ubah dengan undang undang no 17 tahun 2006. Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum di pidana  penjara paling singkat 1 tahun dan paling banyak 10 tahun,  pidana denda paling sedikit 50.000.000 dan paling banyak 5.000.000.000.

Press release  kali ini turut di hadiri, perwakilan bupati  karimun, perwakilan kanwil DJBC khusus kepri, polres , lanal ,kepala BNN, kajari, ketua PN ,serta dandim karimun. Sajirun s.

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page