Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,242 kg , dengan taksiran senilai Rp 10 miliar berhasil digagalkan oleh tim Bea Cukai karimun bersama Satnarkoba Polres Karimun pada, Selasa, 10 / 11/2020.
Melalui penegahan ini bea cukai karimun berhasil mengamankan 2 tersangka, dengan inisial MK ( 40 ) dan AH ( 40 ), dengan alamat teluk uma, pamak ,kec. Tebing, tanjung balai karimun,.
Kedua pelaku berusaha menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus serah terima di laut,” jelas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Agung Mahendra Putra didampingi Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan kepada wartawan, Jumat (20/11).
Kronologis kejadian berawal dari hari selasa, tim bea cukai mendapat inpormasi akan ada pemasukan narcotika,psitropika dan prekursor ( NPP ) asal malasya dengan modus serah terima di tengah laut.
Selanjutnya bersama petugas dari kanwil DJBC khusus kepri dan satnarkoba polres karimun melakukan giat di laut dan darat, setelah melalui kerja keras antara tim dari bc karimun dan satnarkoba polres karimun berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti 4 bungkus paket berisi serbuk putih di duga NPP ( sabu sabu ).
Adapun pasal yang di langgar kedua pelaku yakni pasal 112 ayat 2,
undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan bahwa, dalam hal perbuatan memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagai mana di maksud pada ayat 1,beratnya melebihi 5 gram , pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagai mana di maksud pada ayat 1 di tambah 1/3.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 113 ayat 2 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatakan bahwa, ” dalam hal perbuatan memproduksi ,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan 1 , sebagai mana di maksud pada ayat 1 ,dalam bentuk tanaman , yang beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, di pidana dengan pidana mati pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimun sebagai mana di maksud pasal 1 di tamvsh 1/3 “.
Padak 102 hurup e undang undang no 10 tahun1995 , tentang kepabeanan sebagai mana telah di ubah dengan undang undang no 17 tahun 2006. Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling banyak 10 tahun, pidana denda paling sedikit 50.000.000 dan paling banyak 5.000.000.000.
Press release kali ini turut di hadiri, perwakilan bupati karimun, perwakilan kanwil DJBC khusus kepri, polres , lanal ,kepala BNN, kajari, ketua PN ,serta dandim karimun. Sajirun s.