Kemal Pinem:Saya Punya Bukti Program PSR Dugaan Penuh Rekayasa, PPL Disbun Tutup Mata.
Aceh singkil-Kemal Pinem, tokoh masyarakat kecamatan Kota Baharu desa butar menuturkan pada media ini terkait program Premajaan sawit rakyat ( PSR ) telah di duga penyalahgunaan dan penggelembungan, tuturnya rabu(29/12/2020)kemarin.
Menurut nya,Premajaan sawit rakyat ( PSR ) yang di kelola oleh kelompok tani warisan anak bangsa ( WABA )di duga penuh rekayasa dalam program replanting anggaran 2020,dan menelan anggaran tidak tanggung-tanggung mencapai puluhan miliar yang di salurkan kedaerah kabupaten Aceh Singkil.”tegas kemal.
pekerjaan yang di lakukan ketua kelompok tani warisan anak bangsa ( WABA ) bukan peremajaan tetapi lahan tidur yang sudah puluhan tahun,artinya tidak ada kebun kelapa sawit,saya memiliki dokumennya yang bisa saya buktikan,dan bahkan dugaan ada penggelelembungan yang di lakukan milik sekertaris kelompok tani (WABA).yang di laporkan 8 hektar tetapi yang di kerjakan sekitar 5 hektar,ini fakta sisa bibit kelapa sawit nya sekitar tiga ratus lebih, setelah saya pertanyakan besok nya sudah di pindah dan sembunyikan untung dokumen sudah saya ambil.
Lanjutnya, Lahan tidur yang di kerjakan oleh kelompok tani warisan anak bangsa ( WABA ) di wilayah hukum desa Lapahan Buaya atau desa Butar milik ketua kelompok tersebut yang bisa di sebut milik sendiri, jumlah puluhan Hektar.
Dan Legilitas alas hak seperti surat tanah untuk permohonan juga tidak ada di tanda tangani pjs desa Kampung Butar,saya yakin karena berkali kali saya tanyakan jelas pj tetap tidak ada di tanda tangani surat SKT atau surat apapun.”entah itu masuk ke wilayah desa Lapahan Buaya,kata Pj desa butar.
Nah menurut kabar juga,bahwa gcik kampung lapahan buaya kecamatan kota baharu,juga tidak ada di tanda tangani nya.kata kemal.
“saya yakin surat tanah mereka di ragukan ada unsur rekayasa dan menimbulkan komplik tapal batas wilayah desa di kemudian hari.
Kemudian tambah kemal,SR, selaku contraktor pemilikan exscafator(beko)juga memiliki tanah berjumlah puluhan Hektar tanah pribadinya yang juga sudah lama terlantar di wilayah desa Muktilincir(D3) kecamatan kota baharu kabupaten aceh singkil,juga saya ada dokumentasi nya siap mempertanggung jawaban . tegas Kemal Pinem.
Sesuai dengan hasil investigasi awak media terkait laporan beberapa masyarakat kecamatan Kota Baharu salah satu Kemal Pinem warga desa Butar tersebut, Aripin Berutu kepala desa Lapahan buaya juga pernah di temui jum’at tanggal 24 desember 2020, jelasnya,”saya juga bingung kalau di pertanyakan tentang program PSR ini, sebab lahan milik ketua kelompok warisan anak bangsa ( WABA ) itu masuk di wilayah hukum desa Lapahan Buaya, “Tapi saya tidak ada membuat surat baik SKT atau surat hibah untuk persyaratan pemohonan program replanting tersebut.jelas Aripin kades laphan buaya.
Tambahnya lagi, saya juga heran apa alas hak yang di lakukan mereka dan apa program pemerintah saat ini sudah berubah ini jadi tanda tanya..?, saya juga ragukan suatu saat surat yang di buat bisa menimbulkan komplin antar wilayah desa Butar dan desa Lapahan Buaya kecamatan kota Baharu. jelasnya.
Terpisah Sebtuwanto kepala desa Muktilincir(D3) saat di kompirmasi terkait lahan milik,SR,yang melakukan tanda tangan surat keterangan tanah(SKT),sebagi persyaratan replanting 9 persil surat,dan saya juga bingung arsip desa tidak di berikan poto copi nya siapa nama nama nya, nanti saya akan Minta jelasnya.”kata kades itu(sm)