Simpang Mamplam, Bireuen – Aktivitas terkait lingkungan disuatu wilayah yang bisa berdampak terhadap pencemaran air, udara, dan tanah di dilihat berdasarkan data perubahan komposisi suatu zat (air, udara, dan tanah) sehingga kualitasnya berubah. Suatu desa dapat dikatakan tercemar bila terdapat minimal satu dari tiga jenis pencemaran itu.
Kurun waktu 2 tahun setidaknya 2 dari sejumlah desa di kecamatan Simpang Mamplam kabupaten Bireuen mengalami pencemaran air, tanah, bahkan dikhawatirkan bisa terjadinya abrasi di wilayah sekitar desa di Kec. Simpang Mamplam, akibat pengelolaan sumber air dan kondisi tanah dikelola tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Jika ditelusuri dilapangan kondisi tambak tambak udang yang ber operasi di desa Rheum baroh dan Rheum barat, kedua desa tersebut berdasarkan jenis pencemarannya, desa Rheum baroh mengalami pencemaran lingkungan, air dan tanah paling rawan adalah desa Rheum baroh.
dalam level kondisi desa yang terpapar pencemaran lingkungan dengan persentase tingkat pencemaran dengan persentase mengkhawatirkan
Masalah utamanya pada pencemaran lingkungan, tanah dan air yang sudah berlangsung sejak 2019. Tercemarnya akibat tumbuh pesatnya kolam tambak tambak udang yang menggunakan sumur bor untuk mendapatkan air dan diduga tidak memiliki izin dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan hidup dari Pemkab Bireuen. Pembukaan ratusan lahan tambak udang dalam skala besar yang tidak memperdulikan dampak lingkungan dan perilaku yang masih membuang limbah sembarangan.
Jika dipersentasekan, dua dari beberapa desa di kecamatan Simpang Mamplam berada dalam kondisi lingkungan, tanah dan air tercemar. akibat pembuangan limbah dari tambak udang yang sembarangan bisa berdampak pada kesehatan warga dan lingkungan wilayah pemukiman jadi tercemar, begitu juga kasus pencemaran paling mendominasi di wilayah desa Rheum baroh termasuk sebagian desa Rheum barat
Pencemaran lingkungan, tanah dan air terkadang sering diabaikan, padahal dampak pencemaran lingkungan yang berasal dari pengelolaan tambak tambak udang tersebut akan berimplikasi terhadap kesehatan manusia dan penduduk setempat yang akan kehilangan tempat tinggal, karena tanah di wilayah tersebut beralih fungsi ke tambak tambak udang. Kondisi tersebut diperparah dengan ketidak pedulian Pemkab Bireuen dan Pemprov Aceh yang terkesan tutup mata dan abai terhadap aktivitas ratusan tambak tambak udang yang diduga ber operasi secara ilegal (tidak memiliki izin).
Ancaman pencemaran air sangat berat, sebab jika suatu wilayah airnya tercemar, proses penanggulangan sangat sulit dan butuh proses panjang.
Tantangan pencemaran memungkinkan untuk merembet ke wilayah lain. Bisa jadi akan berpindah ke Kabupaten lain yang kondisinya belum mengalami pencemaran.
Persoalan lingkungan membutuhkan perhatian terus menerus dan semua pihak. Masalah dan kendala yang dihadapi dinamis, mengikuti perkembangan manusia dan perubahan alam.
Pemerintah daerah bisa melakukan banyak hal preventif dalam mengurangi pencemaran lingkungan hingga desa. Bisa memaksimalkan alokasi penggunaan dana desa, misal intensif lebih bagi desa-desa yang mampu menjaga lingkungan wilayahnya dari segala bentuk pencemaran, bukan hanya ukuran ekonomi sosial semata.
Sejumlah warga di kedua desa saat ditemui awak media, Kamis (8/1/2021) mengatakan pembukaan tambak tambak udang yang menggunakan kincir semakin marak, warga meminta Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui dinas terkait serta aparat penegak hukum segera bertindak, “Kenapa hingga kini aktivitas tambak tambak terus menjamur dan terus berlangsung, tanpa adanya pengawasan, menurut warga, mereka sudah melayang surat protes ke Dinas Lingkungan dan Dinas Perizinan Pemkab Bireuen, namun belum juga ada tindakan, dengan nada kesal para warga mengatakan, “Koq tidak ada tindakan, ini pasti sudah ada permainan,” ungkap beberapa warga.
Bahkan dikatakan mereka suara dari mesin kincir tambak yang beroperasi selama 24 jam menimbulkan kebisingan, lebih parah lagi ada salah satu sekolah di desa Rheum baroh dikelilingi oleh tambak udang, ” Ini kan tentunya mengganggu aktifitas belajar mengajar,” sebut mereka..(@ndi)