Aceh Singkil−Pengadilan Negeri (PN) Singkil menggelar Konferensi Pers (menyampaikan kinerja) tahun 2020, dalam menangani permasalahan hukum yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Ketua pengadilan Negeri singkil H.Hamzah Sulaiman,SH,melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Singkil Fachri Rivan Putra SH,mengatakan, tahun 2020 jumlah perkara yang diterima Pengadilan Negeri Singkil, sejumlah 161 perkara pidana dan 52 perkara perdata dengan rincian sebagai berikut.
“Perkara pidana, sisa tahun anggaran 2019 sejumlah 18 perkara, diterima tahun anggaran 2020 sejumlah 117 perkara, perkara pidana anak 1 perkara, praperadilan 3 perkara, cepat/tipiring/lalu lintas 1769 perkara, putusan 123 perkara dan sisa tahun ini 12 perkara. Sehingga Rasio penyelesaian perkara Pidana di Pengadilan Negeri Singkil sebesar 99,31 persen,” ujar Fachri, Selasa (5/01/2021) di Ruangan Sidang II,PN singkil.
“untukPerkara perdata, sisa tahun anggaran 2019 sejumlah 6 perkara, diterima tahun anggaran 2020 sejumlah 20 perkara, perkara gugatan sederhana 13 perkara, perkara permohonan 13 perkara, sisa tahun tahun ini 10 perkara, perkara yang berhasil di mediasi 4 perkara. Sehingga rasio penyelesaian perkara perdata di pengadilan negeri singkil sebesar 80,7 persen.
Fachri melanjutkan, akan tetapi yang paling dominan yang ditangani Pengadilan Negeri Singkil yaitu kasus narkotika tahun 2020.
Paling dominan (terbanyak) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Singkil yaitu masalah hukum kasus narkotika tahun 2020, di Dua wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
“Tetapi kasus narkotika paling banyak (dominan) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Singkil yaitu dari Kota Subulussalam,” ungkap Fachri dalam konferensi pers tersebut.(sm)
>