Penembakan Sekaligus 4 Pengawal HRS dalam satu waktu
medianasional – Komnas HAM menyampaikan hasil investigasi kasus baku tembak Laskar pengawal Habib Rizieq dengan polisi di Karawang, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menilai ada bagian peristiwa yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq dibagi menjadi 2 peristiwa. Kejadian pertama, berakibat pada 2 pengawal Rizieq yang tewas.
“Pertama insiden di sepanjang Jalan Internasional sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan 2 laskar, merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar dengan senjata api,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).
Lalu, kejadian kedua dimulai dari rest area KM 50. Saat itu, masih ada 4 pengawal Habib Rizieq yang hidup lalu dibawa polisi ke dalam satu mobil polisi tanpa diborgol.
Mereka lalu dibawa menuju ke Polda Metro Jaya. Tapi, di dalam perjalanan, 4 pengawal Rizieq mendapat tindakan tegas terukur dari polisi setelah pengawal disebut menyerang polisi.
Di rest area KM 50 saat itu 4 pengawal HRS masih hidup dan di dalam penguasaan petugas, pada akhrinya meninggal. Ini bagian dari pelanggaran HAM.–Choirul Anam
“Catatan. Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa menghindari adanya korban lebih banyak mengindikasikan HAM law for killing,” ucap Anam.(@ndi)