Aceh Singkil-Pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mengkuncurkan dana replanting atau Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit (PSR) kepada kelompok tani dan koprasi, salah satu penerima dana tersebut iyalah kelompok tani Warisan Anak Bangsa (WABA).
Kelompok tani WABA penerima bantuan dana replanting hampir ratusan hektar dalam perhektar di bayar berjumlah Rp 2,5 juta persatu hektar.Dari jumlah tersebut,kelompok tani WABA menerima dana berkisar Dua setengah milliar Rupiah untuk membiayai PSR.
Kemal Pinem, warga Desa Butar kecamatan kota baharu kabupaten aceh singkil, menuturkan kepada wartawan, saptu(9/1/2021),tentang dugaan penggelembungan dan prekayasaan(manipulasi data) dokumen administrasi,saya menduga” di kelompok tani WABA dalam program PSR ini serta menunjukkan dokumen lahan tidur oleh An tenar selaku ketua kelompok waba, dan Suroso pemilik beko,juga yang mengerjakan Replanting di kelompok tani waba,mereka juga yang mendapatkan dana replanting yang jumlah sangat banyak tahun anggaran 2020 ini,”kata kemal.
Menurut Kemal, PSR itu merupakan kebun Sawit yang sudah kadaluwarsa atau gagal bibit, bukan lahan tidur seperti lahan milik Tenar dan Suroso warga Desa Srikayu.“Saya punya bukti dokumentasi lahan pak Tenar sekitar lebih kurang 28 hektar. dia adalah Ketua kelompok warisan anak bangsa,” ujarnya.
Lanjutnya, yang mendapatkan replanting sudah jelas umum mengetahui seperti lahan milik Roso di wilayah Kampung Muktilincir di perkirakan luasnya 47 hektar dan dia pemilik exscafator / beko sudah jelas ia orang menengah keatas.
“Ini fakta, saya siap sebagai saksi membantu pemerintah atau penegak hukum bila di perlukan ke lokasi lahan milik pak Tenar dan pak Roso yang sering akrab di panggil,” tutur Kemal.“Kenapa saya bilang rekayasa,lahan pak Tenar itu wilayah Desa mana. .?
Jelas wilayah desa Butar dan desa Lapahan Buaya, saya sudah berkali kali mempertanyakan kepala desa Pj. Kades Butar jelas tidak ada di libatkan tanda tangan dan sama hal Desa Lapahan buaya juga tidak ada kades menanda tangani surat keterangan tanah(SKT) atau surat lain untuk permohonan PSR tersebut.
dan ini dana pemerintah lo yang harus di pertanggungjawabankan secara administrasi atau hukum agar tidak seperti ini memperkaya diri sepihak yang kaya tambah kaya yang miskin tambah miskin.ingat ini demi kepentingan umum kalau pemerintah dinas perkebunan atau pemda aceh singkil tidak merespon akan saya bawa laporan ke propinsi aceh,” tutupnya.
Kemudian awak media,mecoba menghubungi ketua kelompok tani waba, An tenar, dan suroso,untuk melakukan komfirmasi hingga berita ini di turun kan belum tersambung (red/sm)