Putus Mata Rantai Covid – 19, ASN di Aceh Dilarang Gelar dan Hadiri Pesta Pernikahan

Views: 290

medianasionalnews.com – Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan surat edaran berupa instruksi bagi ASN dan Tenaga Kontrak, dalam rangka untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Kali ini, para ASN dan Tenaga Kontrak di Aceh dilarang menyelenggarakan dan menghadiri pesta pernikahan atau perkawinan.
Surat instruksi gubernur Aceh nomor 01/INSTR/2021 ini, diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Nova Iriansyah sejak 11 Januari 2021.
Dalam suratnya Nova menyebutkan, dalam rangka pengendalian peningkatan penyebaran Covid -19 dan mencermati munculnya varian baru pandemi COVID-19 di beberapa negara di dunia.
Serta menindaklanjuti Diktum Kedelapan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, ASN, dan Tenaga Kontrak dilarang menghadiri atau menyelenggarakan pernikahan dan sejenis yang menimbulkan kerumunan dalam bentuk pengumpulan massa.
Bagi ASN dan Tenaga Kontrak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Nova.
Sementara itu, Sekda Aceh, Taqwallah menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk disiplin menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan d lingkungan kerja dan aktivitas harian lainnya.

“Kondisi pandemi dunia kian melonjak, namun pekerjaan dan tugas kita harus tetap berjalan, karena itu aktivitas kita harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan,”ujarnya.
Taqwallah meminta pejabat struktural untuk mengampanyekan Seragam, atau sosialisasi dan edukasi penerapan 3 M kepada seluruh stafnya. Penerapan tersebut dianggap penting sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus corona.

Selain itu, katanya, ASN Pemerintah Aceh juga dilarang menyelenggarakan pesta perkawinan sesuai surat instruksi Gubernur Aceh. Sebab, ASN Pemerintah Aceh harus menjadi contoh baik dalam masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona.

“Larangan menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan ini sudah ditetapkan dalam instruksi Gubernur Aceh, seluruh ASN harus mematuhinya demi kebaikan bersama,”tegasnya.
Sekda menjelaskan, jika instruksi tersebut dilanggar ASN, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh atasan langsungnya.
Selain pengetatan protokol kesehatan, seluruh ASN juga diminta mengaktifkan dan melanjutkan kembali gerakan donor darah.(@ndi/wahyudin)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page