Medan, medianasionalnews.id
Melakukan perlawanan hingga melukai anggota polisi ketika dilakukan pencarian barang bukti senjata tajam (golok) yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa pacarnya, Wenieli Daili alias Rio (30) akhirnya tewas ditembus timah panas.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, memaparkan. Terhadap tersangka terpaksa diberikan tindakan terarah serta terukur lantaran melakukan perlawanan hingga melukai petugas ketika dibawa untuk mencari barang bukti (pisau) yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korbannya.
“Tersangka terpaksa diberikan tindakan terarah dan terukur (tembak) karena melakukan perlawanan dengan melukai petugas. Nyawa tersangka tidak tertolong saat dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,”paparnya kepada wartawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut, Minggu (10/1/2021).
Diberitakan sebelumnya, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 23.30 Wib warga sekitaran Jalan Besar Medan-Binjai, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, tak jauh dari kantor Kodam I Bukit Barisan, digegerkan dengan ditemukannya mayat seorang wanita.
Wanita yang sumula tidak diketahui identitasnya masih mengenakan pakaian busana muslim dan berhijab itu, ditemukan bersimbah darah dalam kondisi penuh luka bekas tusukan senjata tajam pada tubuhnya.
Personil Reskrim Polsek Sunggal, mendapatkan informasi tersebut dan disusul pihak Tim Inafis Polrestabes Medan, lalu mendatangi lokasi. Usai melakukan indentifikasi, selanjutnya jenazah di evakuasi ke RS Bhayangkara Medan, untuk kepentingan proses penyidikan.
Belakangan, Identitas dan motif tewasnya wanita itu pun terungkap. Wanita tersebut adalah Fitriana (25) warga Dusun Petua Ali, Desa Cot Jabet, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Diketahui juga, selain masih berstatus sebagai mahasiswi, korban juga tengah mengandung (hamil) yang dikabarkan usia kandungannya sudah tiga bulan.
Adapun motif dari kematian wanita malang itu dipicu persoalan hubungan asmara dan permintaan tanggung jawab. Nyawa korban dihabisi tersangka lantaran meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya. Usai korban dibunuh, tersangka pun kabur dari kota Medan.
Polisi yang menetapkan tersangka masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), empat hari kemudian tersangka pun akhirnya berhasil diamankan oleh personil Polsek Aek Natas, Polres Labuhan Batu. Kemudian tersangka dijemput oleh personil Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.
Sebelum Membunuh, Tersangka Lebih Dulu Bacok Teman Pria Pacarnya
Sebelum membunuh pacarnya Fitriana, dihari yang sama dilokasi yang berbeda, tersangka lebih dulu melakukan pembacokan terhadap Irvandi Manalu, di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, tak jauh dari Polsek Medan Baru, pada Selasa (5/1/2021) malam.
Akibatnya, korban bersimbah darah karena mengalami sepuluh luka bacokan disekujur tubuhnya hingga kritis dan harus mendapatkan pertolongan medis dirumah sakit. Hal itu dipicu lantaran tersangka merasa cemburu karena diketahui pacarnya dekat dengan pria tersebut.
Usai melakukan pembacokan, dihari yang sama lalu tersangka menemui pacarnya Fitriana. Kemudian tersangka membunuh pacarnya itu dengan sebelas tusukan senjata tajam di Jalan Besar Medan-Binjai, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, tak jauh dari kantor Kodam I Bukit Barisan,
Ditahun 2019, Tersangka Pernah Membunuh di Provinsi Lampung
Informasi yang dihimpun, sebelum menghabisi nyawa pacarnya Fitriana, pada Agustus 2019 tersangka pernah melakukan pembunuhan sadis di Desa Wirabangun, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Atas aksi kejinya itu, seorang pria bernama Sunarto, tewas bersimbah darah setelah lehernya ditebas dengan parang oleh tersangka disalah satu rumah makan.
(hendra)