Medan – MN. Keberhasilan Satuan Reserse ( Sat Res) Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia – Aceh – Pulau Jawa, diawal tahun 2021, bukti nyata keseriusan polisi memberantas narkotika. Dengan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin, M.Si, pimpin konfrensi Pers narkotika jenis sabu sebanyak 26,9 Kg di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (14/01/21).
Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs. Martuani Sormin, M.Si, yang didampingi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan” Pengungkapan 26,9 kg sabu ini di peroleh dari 2 TKP yg pertama di hotel daerah SM raja dan hotel di wilayah Medan Baru. Dengan 4 tersangka dimana salah satunya yg bertindak sebagai kurir di berikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan di amankan. Untu barang bukti yang di amankan yaitu 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 <1900> gram dan 25 kg sabu yang di kemas dengan bungkus teh hijau China, modusnya yakni tersangka menyimpan sabu dalam sepatu dan dibungkus teh cina,” ucapnya
Lanjut Kapolda Sumut” Kita berharap peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika. “Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak-anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini.
” 1 dari 4 tersangka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur akibat melawan saat akan di amankan petugas di perjalanan dengan berusaha memukul petugas dengan borgol dan merampas senjata api. Namun petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur” ungkap orang nomor 1 di Polda Sumut Irjen Pol.Drs. Martuani Sormin, M.Si.
“Saya tegaskan siapapun yang melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan di ringkus harus di lakukan tindakan tegas dan terukur. Dari barang bukti yang disita, ada 269.000 <269000> anak bangsa yang bisa diselamatkan. Ia mengasumsikan, satu gram sabu biasa digunakan 10 pemakai, maka 26,9 kilogram sama dengan 269.000 <269000> orang pengguna.
“Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Kapolda Sumut. Afdal