Bendahara BNNP Sumut Di Tahan Di Polda Sumut

Views: 318

Medan – MN. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut, menahan seorang wanita berinisial S (43) yang merupakan pegawai PNS yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Jhon Carles Edison Nababan melalui Kasubdit III/Tipidkor, Kompol Wira Prayatna, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (15/1/2021) membenarkan ada menahan seorang wanita berinisial S yang merupakan warga Jalan Lapangan Dusun VI Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang / Asrama Widuri Barak Cemara Jalan Bajak II Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

“Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya ditemukan kerugian negara sekitar Rp750 Juta,” jelas Wira.
Masih dikatakan Wira’ Dalam hal ini penyidik juga menemukan 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh S, terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.

“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh S selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060 <756530060>,” ucap mantan Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna.

Menurut Wira awal mula terungkapnya kasus ini di bulan Maret 2018. Riend Afrianita selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp untuk mengumpulkan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.
“Sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, diduga telah terjadi kerugian negara dan S telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut,” ungkap Wira.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari S, 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (rill), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input, tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil), serta satu jilid buku kas umum BNNP Sumut tahun anggaran 2017.
“Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara,” tutup Wira yang pernah menjabat Kapolsek Delitua juga. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page