3 Orang Pengedar Narkotika Meringkuk Di Sel Tahanan Polsek Sunggal

Views: 332

 

Medan – MN . Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, ciduk tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu disalah satu rumah Jalan Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 18.00 wib
Ketiga pengedar sabu – sabu yang diamankan Tekab Polsek Sunggal yaitu berinisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi , HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nasiton Desa Lalang dan seorang wanita inisial DN (40) juga warga Komplek Abd Hamid Nst Desa Lalang bersama.

Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) unit hp, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jarum dan 1(satu) buah buku catatan penjualan Narkotika
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman, SE MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/1/2021) membenarkan ada mengamankan 3 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.

” Benar kita ada mengamankan 3 orang terduga pengedar sabu – sabu dan sudah kita jebloskan kedalam sel tahanan Polsek Sunggal” ujarnya.
Budiman menjelaskan, ketiga orang pelaku ini berhasil kita amankan atas informasi masyarakat yang sudah resah maraknya peredaran narkotika jenis sabu – sabu di TKP. Menindaklanjuti informasi tersebut, team langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil menemukan sebuah rumah milik AB.

” Lalu saya yang didampingi oleh Panit Ipda B.Wahid beserta sejumlah personel langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Disitu kita berhasil mengamankan ketiga orang yang dimaksud berinisial TAP, HKH dan DN. Selanjutnya, ketiga terduga pengedar sabu – sabu beserta barang buktinya kita bawa ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum lebih lanjut” pungkas orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, SE MH.
” Atas perbuatanya yang telah melanggar hukum ketiga orang ini dikenai pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar ” tutup Budiman. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page