JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu mengingatkan akan menindak tegas jaksa yang ‘kecolongan’ dalam penanganan kasus rasuah di wilayah kerjanya masing-masing. Awalnya, Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III DPR ihwal target kuantitas 5-3-1 dalam penanganan korupsi di daerah.
Pertanyaan itu muncul saat rapat kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Sebagai informasi 5-3-1 ialah dalam setahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menggarap lima kasus korupsi sampai penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kasus, dan Cabang Kejari (Cabjari) satu kasus. Adapun kasusnya ialah yang murni disidik dari awal oleh kejaksaan, bukan pelimpahan kepolisian dan lainnya. Burhanuddin lantas menegaskan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi target 5-3-1 tersebut. “Target 5-3-1, kami tidak punya target lagi. Kalau zaman dulu, kan ada 5-3-1. Sekarang tidak ada target,” kata sosok yang karib disapa Pak Bur.
Nah, Pak Bur pun lantas memberikan peringatan kepada seluruh jajaran kejaksaan meskipun sudah tidak ada target lagi, tetapi jangan sampai berbohong. “Sekarang, tidak ada target, pak, tetapi yang saya harapkan teman-teman di daerah itu jangan berbohong. Saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya, tidak ada, pak,” ungkap Pak Bur. Karena itu, Pak Bur menegaskan, kalau sampai ada kejaksaan yang kecolongan atau tidak menangani perkara, sementara instansi lain seperti kepolisian ternyata mengungkap kasus korupsi di daerah, maka sanksi pun akan diberikan kepada jaksa di sana.
“Kalau dia (jaksa) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf instansi di samping atau yang dilakukan kepolisian ada menangani perkara dan kita (kejaksaan) tidak, berarti bodohlah jaksanya. Itu yang kami tindak,” kata Pak Bur mengultimatum. Sekali lagi, Pak Bur menegaskan bahwa tidak ada target kuantitas kasus yang harus ditangani oleh jajaran Kejati, Kejari, maupun Cabjari, tetapi jangan sampai instansi lain mengungkap tetapi jaksa malah ‘tidur’. “Namun, kalau instansi samping khususnya ada yang melakukan (pengungkapan), misalnya oh ini ‘keungkap’, tetapi jaksa tidak (mengungkap), artinya jaksanya tidur. Itu yang kami lakukan penindakan. Mohon maaf,” kata Pak Jaksa Agung.(@ndi/hg)