Dana Komflik Di Aceh Singkil, Resmi di Laporkan Ke Kejari

Views: 812

Aceh singkil-mantan ketua tim rekonsiali,Yakarim munir beserta rekan-rekan nya membuat laporan resmi,ke kejaksaan Negeri(kejari) Aceh Singkil,pada tanggal 21 januari 2021.atas dugaan penyalahgunaan bantuan dana bantuan social untuk penanganan pasca konflik, ekses atau imbasnya di aceh singkil 13 oktober 2015 yang lalu.laporan itu di tanda tangani,oleh yakarim M,H.Sudarsono,Sabarudin,Arabia salihin.

Dana tersebut bersumber dari dana APBK aceh singkil, Rp. 400 juta dan APBA dari pemerintah Aceh Rp.1,5 Miliar, total dana Rp.1,9(satu miliar sembilan ratus juta).mereka meminta agar dapat diaudit dan peroses hukum secara menyeluruh tidak sepotong sepotong.
dana rekonsiliasi. di laporkan ke kejaksaan negeri aceh singkil, demi sebuah transparansi untuk publik, semoga institusi penegak hukum negeri ini profesional, berintegritas, tidak tebang pilih, dan tidak ada tendesius kepada siapapun/kelompok mana pun atau suku maupun agama mana pun. Tujuan utama nya menjalin persatuan dan kesatuan sesama anak banga menuju kedamain. Serta kepastian hukum tanpa terkecuali . agar juga terang benderang suatu masalah tidak menimbulkan fitnah dan tidak ada unsur propokatif,”kata ketua mantan ketua Tim,Yakarim,M.dalam relis pers di terima sejumlah awak media selasa(26/1/2021).

“kami yang mewakili mantan tim rekonsiliasi dan terkhusus mantan identifikasi dan vertifikasi administrasi dana bantuan sosial korban konflik tahap pertama tahun 2017-2018 <20172018> dan tahap kedua 2019-2020 <20192020> terhadap bantuan social untuk korban konflik social dan eksesnya yang terjadi pada 13 oktober 2015 yang lalu.”kata Karim.
Bahwa dalam perjalanan kami selaku tim merasa ada kejangalan kejangalan ataupun dugaan penyelewengan terhadap sejumlah dana bantuan sosial tersebut yang akan kami uraikan sebagai berikut:
Pertama Bahwa ada bantuan dana bantuan social korban konflik pada tahun 2016-2017 <20162017> sejumlah Rp. 400 juta, yang di anggarkan dalam APBK kabupaten Aceh singkil . untuk dana rehabilitasi kendaraan baik roda 2 atau pun roda 4. berdasarkan keterengan saudara Fahrjal berutu,mantan DPRK,frida siska sihombing,mantan DPRK,dan H. mairaya alias itang DPRK aktif saat ini, serta Azmi mantan DPRK.
Kedua,bahwa setelah kami teliti dana tersebut tidak tersalurkan kepada penerimanya/masyarakat setelah kami pertanyakan ke kesbang polimas aceh singkil,kemana dana tersebut, syamsul rijal (bendahara kesbangpol) dana tersebut.
Ia, telah menyerahkan kepada bendahara polres aceh singkil sebesar Rp. 300 juta tahun 2017-2018 <20172018>. Dan sisa uang Rp. 100 juta lagi diambil oleh H. suwan/kaban kesbangpol kab. Aceh singkil, dan di ketahui oleh Drs,Azmi,sekda Aceh singkil.
Kemudian dana yang 1,5 Miliar, menurut keterangan kabid penanganan komflik dan kewaspadaan Nasional kesbamg pol,Mardhiah,SH.mengatakan kepada awak media(18/1/2021) dana yang di kelola nya tahun 2019-2020,berjumlah Rp 1,1 M.(satu miliar seratus juta),”kami hanya mengelola dana tersebut 1,1 dan sisa nya sekitar 400 juta masih ada di dinas ke ungan kabupaten,”kata mardhiah.

Dan dana yang masuk pada kami telah kami salurkan kepada masyarakat baik yang penerima khusus ataupun yang penerima samabihim,sepanjang mereka menlengkapi sarat,”tutup nya.
Selanjut nya Karim meminta kepada penegak Hukum Apip dan APH,agar segera menindak lanjuti laporan agar semua bisa terbukan secara terang benderang.
Di terpisah kepala sesi pidana kusus(kasipidsus)kejaksaan negeri aceh singkil, Delfiandi,SH.mengatakan,”ya laporan telah kami terima,kami akan telaah Hukum terlebih dulu,dan akan kita tindak lanjuti,”ucap kasi pidsus itu.(sm)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page