Medan, medianasionalnews.id
Sebanyak 3.016 knalpot sepedamotor blong yang menimbulkan suara kebisingan hingga mengganggu pendengaran sertq kenyamanan pengendara dan masyarakat, dimusnahkan pihak Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (28/1/2021).
Pemusnahan barang bukti knalpot tersebut digelar di Jalan Bukit Barisan Lapangan Merdeka, Medan, dengan menghadirkan 1 unit alat berat.
Dalam paparannya, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji Sik, didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, menuturkan.
Sebanyak tiga ribuan knalpot blong sepedamotor yang bukan bawaan standar pabrikan, disita dari pengendara sepedamotor sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Namun sebelumnya, pihaknya telah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik atupun pengendara sepedamotor dan pengemudi mobil, agar tetap memakai knalpot bawaan pabrik. Hal itu dikarenaka agar tidak menggangu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat.
“Seluruh barang bukti kenalpot blong yang tidak sesuai standart yang berhasil kita tindak dari pengendara sepedamotor, hari ini kita musnahkan dengan menggunakan alat berat. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat serta sekaligus efek jera,”ujar Wakapolrestabes Medan, kepada wartawan
Dikatakannya, jika selama ini sudah banyak masyarakat yang terganggu kenyamanannya akibat suara bising yang ditimbulkan dari knalpot blong tersebut. Sehingga sejak Juli 2020 kemarin, Satlantas Polrestabes Medan, melakukan penertiban gangguan Kambtimas itu.
“Ditahun 2021 ini, kita harapkan bagi pengendara ataupun pengemudi kendaraan bermotor tidak lagi memakai knalpot blong dan gunakanlah knalpot pabrikan agar kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat tidak terganggu,”pungkas Irsan.
Amatan wartawan, sebanyak tiga ribu barang bukti knalpot blong (bising), tampak dimusnahkan dengan cara melindasnya dengan alat berat, yang disaksikan oleh Wakapolrestabes Medan, Kasat Lantas Polrestabes Medan, TNI, MUI, Ormas, Kejari Medan dan Tokoh Masyarakat.
(hendra)