Warga Asal Sumbar Dibekuk Tekab Polsek Medan Timur di Pool Bus ALS

Views: 255

Medan, medianasionalnews.id
Kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu seberat 3 ons, Zul Indra (38) warga asal provinsi Sumatera Barat, dibekuk personil Reskrim Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur, dari Pool bus ALS Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Penangkapan terhadap Zul Indra, warga Jalan Gajah Mada No 27, kota Padang, Sumatera Barat itu berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian Polsek Medan Timur. Mendapatkan informasi tersebut, lantas Tekab Polsek Medan Timur, melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Lambas Tambunan, tersangka dengan membawa tas ransel warna hitam baru tiba dari Aceh, lalu menuju ke rumah temannya di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan. Disitu petugas melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diperoleh.

Tak lama tersangka menaiki angkutan umum dan menuju ke Jalan Sisingamangaraja. Oleh petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap angkutan umum tersebut dan saat mobil angkutan umum berhenti di pool bus ALS, petugas pun langsung menangkap tersangka.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil, dari dalam tas ransel warna hitam petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka yang tak dapat berkilah, akhirnya diboyong dan diamankan ke kantor polisi berikut barang bukti untuk proses penyidikan.

Kepada polisi tersangka mengakui jika barang haram tersebut di dapatinya dari seorang pria berinisial E. Saat berada di Aceh, pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 06.00 Wib, dirinya dibawa oleh E, ke rumah Z.
Setibanya di rumah Z, tersangka diberikan satu tas ransel hitam yang di dalamnya berisikan shabu-shabu untuk dibawa ke kota Padang, dengan upah senilai Rp 3 juta rupiah. Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 06.30 Wib, dari Aceh, tersangka pun berangkat ke Medan.

Tersangka mengatakan, dua bulan dirinya di Aceh, bekerja sebagai tukang gali sumur. Namun selama bekerja, ia tidak mendapatkan gaji. Lantaran mendapatkan upah Rp 3 juta rupiah, ia pun nekat membawa shabu-shabu tersebut dari Aceh, ke kota Padang.

“Tersangka kita amankan pada Minggu siang di Pool bus ALS Jalan Sisingamangaraja, Medan. Selain barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa shabu-shabu seberat 3 Ons, yang didapat dari tas ransel warna hitam, juga 1 unit handphone merk Nokia,”ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Lambas Tambunan, kepada wartawan saat memaparkan tersangka Senin (1/2/2021).
(hendra)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page