Medan – MN. Malas bekerja untuk mendapatkan rezeki yang halal, Fery Chaniago ( 28) warga Jalan Denai Gang Rukun No.26, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, tidur didalam sel tahanan Polsek Medan Area.
Fery ditangkap polisi karena mencuri AC dan Kipas Angin Masjid Al – Amanah, Jalan Bromo No.36, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, Rabu (03/02/2021) mengatakan” Pelaku ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Area, atas informasi warga bahwa adanya pencurian AC dan Kipas Angin didalam Masjid Al – Amanah.
” Dilokasi, pelaku terekam CCTV saat menjalankan aksi tindak kejahatan pencurian yang dilakukanya didalam Masjid Al – Amanah, Selasa (02/02/2021)” ujarnya.
” Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Iptu R.Ginting langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku beserta barang bukti berupa AC merek Sharp warna Putih dan Kipas Angin berhasil diamankan oleh petugas.
” Atas perbuatanya yang telah mencuri barang milik Masjid Al – Amanah, pelaku beserta barang buktinya dibawa oleh petugas ke Mapolsek Medan Area guna menjalani prose hukum lebih lanjut.
” Untuk korban merupakan BKM Masjid Al – Amanah bernama Asmadi (20) seorang mahasiswa yang telah melaporkan ke Polsek Medan Area” tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, SH. Afdal