Praktek Jual beli Ijazah Palsu, Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Bener Meriah

Views: 299

Jual beli Izajah Palsu, Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Bener Meriah.
Bener Meriah – Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli ijazah palsu di Dinas Pendidikan Bener Meriah, Aceh. Kelima tersangka berinisial AS, SM, KS, GW, dan RF. Para tersangka merupakan ASN dan juga pegawai honorer. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Rifki Muslim, Jumat (5/2/2021). “Para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rifki. Rifki mengatakan tersangka AS yang merupakan PNS di Dinas Pendidikan Bener Meriah diduga sebagai pembuat ijazah palsu. Tersangka SM dan KS juga merupakan PNS di dinas tersebut. Sedangkan GW dan RF merupakan pegawai honorer.

“Tersangka GW dan tersangka RF diduga berperan sebagai perantara pada praktik jual beli ijazah palsu,” ujarnya. Pihaknya terus mendalami kasus dugaan praktik jual beli ijazah palsu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah. “Ada tiga cara dilakukan tersangka dalam membuat ijazah palsu.

Praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Mereka sepertinya sudah profesional,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku sudah mencetak 30 lembar ijazah palsu. Ia mengaku dibantu para tersangka lainnya menjual ijazah palsu. “Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.(@ndi/Wahyudin)ź

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page