Banda Aceh – Keolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 353 kg yang berasal dari jaringan internasional Afghanistan-Malaysia. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 11 tersangka di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kepala Polda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menuturkan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat perihal penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Bireuen, melalui jalur laut. Barang haram itu disebut sebut berasal dari Afghanistan.
“Telah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang sebulan dan diketahui akan ada kapal masuk ke Pandrah Jeunieb, Bireuen, dengan membawa ratusan kilogram sabu-sabu,” kata Irjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Markas Polda Aceh, Kamis (11/2). Dijelaskan Kapolda Aceh, Pada Rabu (27/1), polisi mengendap di lokasi rencana pendaratan kapal. Namun, ketika kapal memasuki kuala, tersangka mengendus keberadaan polisi sehingga kabur dengan berenang meninggalkan kapal. “Saat petugas merapat ke kapal ditemukan sabu-sabu yang dikemas dalam wadah Tupperware,” ujar Irjen Pol Wahyu Widada.
Polisi kemudian memburu pemilik barang haram 353 kg tersebut. Dalam penangkapan di tiga lokasi dalam Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada 27 Januari dan 2 Februari, polisi menangkap 11 tersangka. Mereka yaitu KM alias P (37) sebagai tekong, MU alias DN (23) sebagai kapten kapal, ED (35) sebagai pengatur, MA (36) sebagai pengendali, SI (50) penerima barang, SU (53) penyimpan barang, IZ (40) penerima barang, KR (23) penerima barang, MR (25) penerima barang, SY (63) penerima barang, dan SB (41) penerima barang. “Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh, ini sangat berpotensi menghancurkan generasi emas Aceh,” sebut Wahyu Widada “Kami dari kepolisian juga siap menindak tegas dan terukur agar mereka tidak coba-coba memasok narkotika ke Aceh,”tandas Kapolda Aceh.(@ndi/nyak)