Ingin Mendapatkan Uang Dengan Singkat, Abdul Malik Tidur Di RTP Polsek Medan Area

Views: 275

Medan – MN. Apesnya seorang pria bernama Abdul Malik Situmorang (37) warga Jalan Trikora Gang Bersatu No.27, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Pasalnya, usai mencuri barang milik korban bernama Fery Chandra Simangungsong (34) merupakan tetangganya sendiri, Abdul Malik tidur dirumah tahanan polisi Polsek Medan Area.
Ini karena ingin mendapatkan uang dengan singkat makanya Abdul Malik, diciduk Team Khusus Anti Bandit ( Tekab ) Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Untuk barang yang diambil pelaku dari rumah korban yaitu 1 unit handphone android merek Oppo A9 warna Ungu, kerabu emas seberat 2 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1000.000 <1000000> ( Satu Juta Rupiah).

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/2) membenarkan ada mengamankan pelaku.
” Pelaku kita amankan atas laporan polisi korban dengan No : LP / 174 / III / 2020 / SPK Medan Area. Berdasarkan laporan korban team langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diamankan oleh petugas, dijalan Garuda Raya, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Selasa (9/2).” Ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH.
Rianto menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah mendapat informasi bahwa pelaku yang mencuri rumah korban sedang berada dipajak Garuda Jalan Garuda Raya, Medan Denai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Iptu R. Ginting, langsung ke TKP. Di TKP petugas yang sudah membawa surat perintah Penangkapan sambil menunjukan kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa oleh petugas ke Mapolsek Medan Area dan diserahkan kepada penyidik bernama Aiptu B. Situmorang guna menjali proses hukum lebih lanjut”. tutupnya. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page