Viral Di Sosmed Pemukulan Seorang IRT Pelaku Di Ciduk Tekab Polsek Delitua

Views: 291

Delitua – MN . Team Khusus Anti Bandit ( Tekab ) Unit Reskrim Polsek Delitua ciduk seorang pria pelaku penganiayaan seorang ibu rumah tangga ( IRT) yang sempat viral disosmed.
Disitu, pelaku bernama Hasan Basri Lubis (30) merupakan mandor angkutan kota ( Angkot) Mitra warga Jalan Flamboyan Raya / Pajak Melati , Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan menganiaya korban dipajak Melati, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 16: 00 Wib.

Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli, SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, SH MH, Kamis ( 11/2) membenarkan ada mengamankan seorang pelaku penganiaya terhadap korban.
” Benar kita ada mengamankan seorang pelaku penganiayaan kepada korban. Pelaku kita amankan dijalan Flamboyan Raya / Pajak Melati, Rabu (10/2) sekira pukul 18:00 Wib” ujarnya.
Martua Manik menjelaskan, berawal pelaku Hasan Basri kita amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dipajak Melati. Menindaklanjuti informasi tersebut, team yang dipimpin oleh Panit luar Ipda Elia Karo – Karo langsung kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

” Saat diintrogasi oleh petugas, Hasan Basri mengaku terjadi pemukulan kepada korban dipajak Melati setelah diamankanya korban yang diduga maling. Lalu korban dibawa Beny dan warga kepajak dalam. Disitu, Hasan Basri memukul kepala serta menjambak korban yang diikuti Beny juga memukul korban. Lalu Beny dan warga membawa korban kekantor lurah” ucap orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Delitua Iptu Iptu Martua Manik, SH MH. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page