Pilkada Aceh 2022 jadi Polemik, Waka PNA Bireuen, M Ajis Fandila Minta KPU Pahami UUPA

Views: 451

BIREUEN – Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 masih simpang siur dan menjadi polemik. Di satu sisi keinginan masyarakat Aceh agar Pilkada Aceh di 2022 tetap digelar sesuai jadwal semula. Di sisi lain, pemerintah pusat bersikeras seluruh Pilkada pada 2022 dan 2023 digeser dan digelar secara serentak di 2024. Wakil Ketua DPW PNA Bireuen M Ajis Fandila saat dikonfirmasi wartawan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkesan telah mengangkangi Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, jika memaksa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak melanjutkan tahapan Pilkada 2022. M. Ajis Fandila atau yang akrab disapa Ajis bengkel mengatakan, Aceh memiliki kekhususan sendiri dalam mengatur wilayah dan itu sudah tertuang dalam kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki.

“KPU (harus) berada pada porsinya dan harus memahami UUPA yang kita yakini dan hirarki hukum lebih tinggi, UUPA Nomor 11 Tahun 2006,” sebut Ajis kepada wartawan, Minggu (14/2). Lebih lanjut Ajis Fadila juga menyadari kalau KPU sudah menjalankan sesuai hukum yang ada di pusat. Karena KIP Aceh berada di bawah KPU. Namun, Aceh memiliki keistimewaan yakni UUPA pada pasal 65 menyebutkan Aceh setiap lima tahun sekali agar dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu Ajis berharap semua pihak memperjuangkan kekhususan daerah Aceh agar meyakinkan pemerintah pusat. Ajis menampik kemungkinan ada upaya pelemahan terhadap UUPA. Polemik yang muncul selama ini mungkin banyak pihak yang belum memahami UUPA. “Kita harus giat mensosialasikannya kepada semua stakholder di tingkat pusat, maka dari itu perlu upaya dan niat baik dari semua pihak untuk meyakinkan pemerintah pusat terkait kekhususan Aceh,”kata Ajis.(@ndi/nyak)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page