Banda Aceh | Terpidana Yusri Bin Syafie (41), akhirnya berhasil ditangkap kembali Tim Tabur Kejati Aceh, Selasa, 16 Februari 2021, sekira pukul 13.00 WIB di kediamannya Desa Alue Dayah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, setelah 5 tahun buron. Terpidana terlibat kasus tindak pidana korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008 lalu sehingga dimasukkan Dalam Daftar Pencarian orang(DPO). Ini terjadi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:737K/Pid.Sus/2015, tanggal 29 Maret 2016. Terpidana Yusri Bin Syafie dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 tahun 1999, dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidan korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan melalui putusannya, Nomor:127/ Pid.B/2010/PN, tanggal 06 Oktober 2010, memutuskan Yusri dipidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Bila tidak membayar, maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan. Lalu, Yusri mengajukan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 737 K/Pid.Sus/2016 dan akhirnya MA dalam putusannya tanggal 29 Maret 2016 mengadili terdakwa dengan pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarakan, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. Kajati Aceh Muhammad Yusuf saat jumpa pers, Selasa (16/2) di Kantor Kejati Aceh mengatakan. Yusri Bin Syafie sebagai konsultan pengawasan merupakan satu kasus dari terpidana Muamar Kadafi Bin Jailani yang sudah duluan ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh, 28 Januari 2021 lalu. Tim Tabur telah melakukan pemantauan selama dua pekan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Selatan. Namun, Yusri yang selama ini bepindah-pindah tempat tinggal sehingga menyulitkan tim tabur untuk menciduknya. Begitupun, Selasa (16/2/2021) tim memastikan keberadaan terpidana dikediamannya dibawah pimpinan M.Farid Rumdana langsung mengamankan terpidana. Saat itu, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan saat Yusri dibawa ke Kantor Kejati Aceh,”kata Muhammad Yusuf. Muhammad Yusuf juga mengapresiasi kinerja Tim Tabur Kejati Aceh.
Menurutnya tim telah bekerja sangat baik dan berhasil mengamankan delapan orang buronan. Dua orang menyerahkan diri dan 6 orang berhasil ditangkap. “Jadi masih ada 39 orang lagi. Kami mendapat informasi bahwa ada buronan yang melarikan diri keluar negeri tapi kami sudah bekerjasama dangan Imigrasi. Hasilnya, tidak ada buronan yang keluar negeri secara resmi mungkin mereka lewat jalur tikus atau pergi secara illegal. Itu sebabnya dia menghimbau dan mengingatkan kembali kepada yang masih buron agar segera menyerahkan diri, ”Dari pada sakit dan jangan stres lebih baik serahkan diri saja,” kata Muhammad Yusuf.(@ndi/nyak)