Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak pernah melarang Aceh melaksanakan Pilkada pada 2022. Namun, KPU meminta KIP Aceh menunda sementara tahapan pilkada tersebut. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, dalam acara silaturahmi bersama pimpinan parpol di Kriyad Muraya Hotel, Minggu (14/2). “Surat KPU harus kita lihat normatif, KPU tidak pernah melarang. Tapi meminta tahapan itu tidak dijalankan dulu, karena tidak ada uang. Tidak pernah KPU membatalkan tahapan,” terang Samsul Bahri. Samsul mengatakan, sampai saat ini KIP Aceh tidak punya anggaran terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.
Hal itu, kata Samsul, menjadi kendala bagi KIP Aceh untuk menentukan proses selanjutnya. Menurut Samsul, KIP Aceh tak punya anggaran sepeser pun tanpa dibantu oleh Pemerintah Aceh. KIP Aceh pun telah menyampaikan terkait tidak adanya anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Aceh kepada KPU pusat. Pemerintah Aceh hanya memarkirkan anggaran Pilkada di Biaya Tidak Terduga (BTT). “Kami sudah bercerita KIP Aceh belum ada anggaran. Anggaran (Pilkada) itu di BTT, kan tidak mungkin di BTT,” ujar Samsul. Oleh karena itu, lanjut Samsul, KPU pusat menunda sementara tahapan pilkada sampai adanya koordinasi lanjutan terkait Pilkada Aceh 2022, termasuk dalam urusan anggaran. “Kalau besok ada koordinasi, silakan dijalankan. Karena KPU tidak membatalkan tahapan yang telah ditetapkan,” demikian Samsul Bahri.(@ndi)