BANDA ACEH – Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem ikut berkomentar tentang polemik regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh. Dalam pernyataannya, Mualem menilai Pemerintah Aceh selama ini terkesan tidak proaktif dalam memperjuangkan Pilkada Aceh bisa digelar tahun 2022. “Sepatutnya pemerintah harus bertanggung jawab juga dalam melaksanakan Pilkada tahun 2022. Jangan ikut diam,” kata Mualem, Senin (15/2/2021). “Pemerintah Aceh harus bergerak menyampaikan bahwa, kita berkomitmen pada Undang-Undang Pemerintah Aceh selaku undang-undang khusus di Aceh,” lanjutnya. Hal tersebut disampaikan Mualem, setelah melihat belum adanya gerakan dari Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan Pilkada 2022, disaat ada wacana pilkada akan digelar serentak pada tahun 2024. Bahkan kata Mualem, Pemerintah Aceh belum menggelar rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh membahas nasib Pilkada Aceh, agar bisa terlaksana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Selama ini (Pemerintah Aceh) terkesan diam. Malah ada rapat kemarin di DPR RI, (Pemerintah Aceh) ikut pemerintah (pusat). Sepatutnya, berkomitmen mempertahankan Undang-Undang Pemerintah Aceh(UUPA). Makin kita diam, makin leluasa pusat menghilangkan butir-butir MoU,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Muzakkir Manaf meminta kepada pemerintah pusat, supaya tetap menjalankan turunan MoU sebagai kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 2005 silam. “Itu yang perlu di garis bawahi. Pemerintah pusat harus komitmen (jalankan UUPA), jangan memudarkan butir-butir MoU,” tegas Mualem yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat. (@ndi/nyak)