Polda Sumut Tangkap 2 Bidan Yang Terlibat Jual Bayi

Views: 264

Medan – MN. Dua bidan berinisial RS (43) dan SP (42) yang terlibat menjual Bayi berhasil ditangkap Polda Sumut. Kedua bidanan ini ditangkap polisi dari hasil pengembangan A yang terlebih dahulu ditangkap, karena diduga menjual Bayi berusia 14 hari seharga Rp.28 juta.
Kini ketiga pelaku ditetapkan Polda Sumut jadi tersangka perdagangan Bayi. Dari kedua tersangka, Polda Sumut menemukan Bayi berusia tiga minggu yang sebelumnya ditemukan seorang Bayi. Untuk total keseluruhanya polisi mengamankan dua Bayi dari para tersangka. Selanjutnya, Bayi tersebut dibawa polisi kerumah Sakit Bhayangkara Medan
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2/2021). mengatakan” RS dan SP yang berprofesi sebagai bidan ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
” SP ini berperan penjual Bayi kepada RS. Selanjutnya, RS menjual Bayi tersebut kepada A. Dari para tersangka kita juga menemukan bukti transfer sebesar Rp. 13 juta, dan sudah diakui tersangka” jelas Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga.

Pria yang meyandang melati dua dipundaknya ini menyebutkan” Kita akan terus melakukan pengembangan kasus sindikat perdagangan bayi ini dan akan kita bongkar sindikat perdagangan Bayi tersebut. Apakah Bayinya dijual, diculik, kami belum mengetauinya. Yang jelas sindikat penjualan Bayi ini masih terus kita dalami untuk membongkar kasus tersebut. Kita juga melakukan pengembangan untuk mencari orang tua Bayi” beber AKBP Simon P Sinulingga.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumut, Senin (15/2/2021).
Disitu, petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000 <3682000>, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (17/2/2021). mengatakan” Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp 5 juta. Lalu tersangka menjual lagi seharga Rp.28 juta, kepada petugas yang melakukan penyamaran (undercover)” pungkasnya. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page