Delitua – MN. Kecepatan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) patut diapresiasi. Pasalnya, pelaku berinisial AT (36) warga Jalan Sejarah Baru, Gang Sukur Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, berhasil ditangkap Tekab Polsek Delitua.
Informasi yang didapat, pelaku melakukan pencurian kendaraan sepeda motor dijalan Besar Delitua Gang Sado, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu ( 27/2/2021) sekira pukul 04: 30 Wib.
Berawal pelaku ditangkap polisi, atas laporan korban bernama Dila Gama Indra (31) yang menyatakan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6081 AHD dari dalam rumahnya.
Menindak lanjuti laporan korban, petugas Polsek Delitua langsung turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil dari pemeriksaan saksi saksi di lokasi, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan pencarian dan pengejaran.
Di hari sama, petugas mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah nya. Dengan gerak cepat petugas pun langsung meluncur ke lokasi.
Sampai nya di lokasi petugas melakukan pengintaian dan melihat pelaku sedang berada di dalam rumah nya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan. Selain pelaku petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian milik korban Gama Indra.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Senin (1/3/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus Curanmor.
“Tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan masuk kedalam rumah melalui menarik engsel jendela lalu membuka pintu utama. Setelah itu tersangka langsung mengambil sepeda motor korban. Dari hasil interograsi terhadap tersangka, mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor,” jelas orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH MH. Afdal
Pelaku Curanmor Cepat Di Tangkap Polsek Delitua
Views: 606