Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan lima kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Aceh. Barang haram tersebut diamankan petugas dari mantan anggota DPRK Pijay, Saiful Bahri (39). Saiful ditangkap petugas bersama dua rekannya, Lekat (27) dan Suhaimi (56). Ketiganya diciduk petugas BNNP Sumatera Selatan di tiga lokasi yang berbeda, pada Senin, 1 Maret 2021. “Ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti lima kilogram sabu.
Petugas BNNP menangkap ketiga tersangka di tiga lokasi yang berbeda,” kata Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, Rabu, 3 Maret 2021. Tersangka Saiful Bahri ditangkap petugas BNNP Sumatera Selatan, di Jalan Palembang Betung Kilometer 68, Senin, 1 Maret 2021, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat melintas di sekitar Simpang Tiga Taman Betung Banyuasin, menuju arah Palembang.(shm)