Bireuen – Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, bersama Kasrem 011/Lilawangsa, Letkol Czi M Ridha Has ST MT didampingi Dandim 0111/ Letkol Inf Zainal Abidin Rambe SSos melakukan peletakan Batu Pertama pembangunan satu unit rumah layak huni tipe 36 milik Mulyadi (34) salah satu masyarakat miskin yang sehari -hari, bekerja sebagai buruh tani, di Dusun Likot Apui Desa Alue Limeng Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Selasa kemarin (02/03/2021). Pembagunan rumah layak huni untuk Mulyadi diberikan melalui program TMMD Reguler Ke-110 Tahun 2021 Kodim 0111/Bireuen yang bertemakan TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri.
Dalam agenda peletakan Batu Pertama itu, turut hadir Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani. SH, M.Si, Kasrem 011/Lilawangsa, Letkol Czi M. Ridha Has, ST.,MT didampingi Dandim 0111/ Letkol Inf Zainal Abidin Rambe,S.Sos, Pasi Intel Kapten Cpl Murdani, Sekdakab Bireuen Ir. Ibrahim Ahmad M. Si,Wakapolres Bireuen Kompol Adli SE.MM, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Jufida Hanum, SH.,MH Plh Kajari Bireuen, Mengantar Siregar SH MH, Danyonif Raider Khusus 113/JS Letkol Inf Sapto Broto SE MSi, Ketua DPRK Bireuen diwakili Ismail Adam, Kepala Desa Alue Limeng M Yusuf Daud serta para tokoh masyarakat lainnya.
Bantuan Rumah untuk Mulyadi merupakan Bantuan Kodim 0111/ Bireuen dalam program TMMD Ke 110, jadi berterima kasihlah pada mereka,”kata Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani. SH, M.Si.
“Untuk sementara dari anggaran resmi Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan aturan baru kita daat ini tidak boleh melakukan pembangunan rumah baru ataupum Dhuafa pada tahun 2021 kita hanya diberikan Anggaran merehab rumah, sebanyak 60 unit, nanti kita pilih yang sangat layak, sedangkan anggaran per unitnya Rp.20 juta,” ujarnya.
“Disisi lain kita masih ada peluang untuk membangun rumah, akan tetapi diperuntukan bagi rumah korban bencana, misalnya seperti rumah terbakar dan juga rumah dipinggir sungai yang sudah ambruk, akibat longsor dan sejenisnya,” ujarnya.
Sementara untuk Dana Desa sendiri, menurut Bupati Bireuen Muzakkar A Gani sebelumnya Pemkab Bireuen, sudah pernah mengeluarkan peraturan Bupati, untuk tahun 2021 di Desa tidak dibolehkan untuk bangun rumah baru, cuma untuk rumah rehab, dengan biaya Rp15 – 20 juta,per unit, disebabkan DD masih harus fokus kepada BLT dan Penanganan serius Pencegahaan Penyebaran Covid-19.(@ndi/nyak)