JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) bersama Kejaksaan dan Polri menyepakati kerja sama upaya penegakan hukum secara lebih intens. Dalam penguatan kerja sama tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Hadir pula, Direktur Penegakan Hukum Eka Sila Kusna Jaya dan Direktur Penuntutan Sudarwidadi. “Kedua belah pihak membahas koordinasi dan sinergi antara Ditjen Pajak dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” sebut DJP dalam keterangan resmi, Selasa (9/3/2021). Selain Kejaksaan, DJP juga memperkuat kerja sama dengan Polri.
Setelah menerima rombongan Kejaksaan, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (2/3/2021). DJP menilai kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri sangat penting. Hal ini dikarenakan DJP tidak bisa sendirian dalam melakukan penegakan hukum tanpa didukung dengan sinergi dengan kedua lembaga tersebut. “Ditjen Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Polri agar penegakan hukum pajak yang kolaboratif, berintegritas dan adil dapat terwujud,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pertemuan tersebut membahas sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus melakukan kerja sama yang selama ini sudah terjalin. “Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus menjalin sinergi yang baik dalam penegakan hukum di bidang perpajakan,” tuturnya. (hg)