Aceh Utara — Ratusan aparatur Desa di Aceh Utara yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Tuha Peut dan Keuran berdemo di Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Selasa (9/3/2021). Massa menuntut Pemerintah Aceh Utara mencabut Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Gampong. Informasi dihimpun, ratusan massa berorasi secara bergantian, mereka menyampaikan aspirasi. Sekitar pukul 12:00 Wib terjadi aksi saling dorong antara Satpol PP dengan massa aksi, namun aksi dorong tersebut tidak berlangsung lama karena massa disiram Watercanon pihak kepolisian dan massa pun kembali tenang. Setelah itu pihak keamanan melakukan negosiasi dengan massa aksi, massa meminta pihak pemerintah untuk keluar menemui mereka.
Sekitar pukul 12:47 Wib, Asisten I Pemerintah Aceh Utara, Dayan Albar menemui mereka dan langsung naik ke mobil orator untuk memberi penjelasan terkait Perbup Nomor 3/2021. Sementara itu, Asisten I Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, mengatakan pemkab telah menjelaskan kepada Forum Geuchik bagaimana mekanisme lahirnya Perbup. Menurut Dayan, pada prinsipnya pemerintah hanya menjalan aturan. “Kalaupun di dalam Perbup itu mungkin ada kelemahan, ini juga ada jalurnya, apakah diubah atau revisi,” Kata Dayan. Seperti diketahui , Perbup Nomor 3/2021, tentang penghasilan aparatur gampong di Aceh Utara. Pasal 8 ayat (2) menyebutkan“Penyediaannya penghasilan tetap Geuchik sebagaimana yang dimaksud pada pasal (1) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 2.426.640,- (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) selama 12 (dua belas) bulan.
” Pasal 8 Ayat (3) disebutkan jenis aparatur gampong yang meliputi Keurani Gampong Non PNS (Sekdes), Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan, Keurani Cut Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan, dan Ulee Jurong. Pasal 8 ayat (4) berbunyi “Penyediaan penghasilan tetap untuk Perangkat Gampong sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dibayarkan perbulan selama 12 (dua belas) bulan atau terhitung sejak tanggal pengangkatan.”
Sehingga, besaran jerih yang diterima oleh setiap Geuchik di Aceh Utara sebesar Rp. 2.426.640-, dan Sekdes sebesar Rp. 600.000,-. Pada ayat selanjutnya di sebutkan pula bahwa gaji Kaur dan Kepala Seksi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan tunjangan untuk jerih Ketua Tuha Peut sebesar Rp. 600.000,- /bulan, wakil Tuha Peut Rp. 325.000,- /bulan, dan anggota sebesar Rp. 260.000,- /bulan. Adapun Operator Desa mendapat tunjangan sebesar Rp.300.000,-/bulan yang dibayar selama 12 bulan.(ms)