Meda – MN. Maraknya peredaran narkoba dikota Medan sekitarnya, membuat polisi gencar membasminya. Pasalnya, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jeni sabu seberat 730 gram, dikawasan Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pemilik barang haram tersebut berinisial SA (31).
Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Selasa (9/3/2021) mengatakan” Tersangka kita tangkap atas informasi masyarakat yang menyatakan, adanya seorang menyimpan narkotika jenis sabu – sabu ditempat kejadian perkara (TKP).
” Menindaklanjuti informasi tersebut, team Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 AKP Paul E Simamora, langsung bergerak cepat ke TKP guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, team berhasil mengamankan SA yang sedang dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu – sabu seberat 730 gram dan 1 unit timbangan elektrik ” jelas orang nomor 1 di Satres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan.
Lanjut pria yang menyandang melati 1 dipundaknya ini, ketika kita introgasi tersangka SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang rekanya berinisial C (DPO). Rencananya sabu yang berasal dari Aceh itu akan diedarkan di Kota Medan.
” Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini tersangka sudah kita jebloskan kedalam sel tahanan, semoga sindikat jaringan peredaran narkotika lainya cepat kita bongkar.
” Untuk tersangka SA terjerat Pasal 112, 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara” tutup Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Afdal