Banyak Tanah Aset Pemda Aceh Singkil Belum Bersertifikat

Views: 304
Banyak Tanah Aset Pemda Aceh Singkil Belum Bersertifikat
Aceh singkil-Banyak tanah yang menjadi aset pemerintah kabupaten aceh singikil,yang belum memilik surat hak milik(SHM). Miris nya diusia 22 tahun kabupaten/ menjadi daerah tingkat II di Provinsi Aceh,aset tanah belum memiliki legalitas hukum sertifikat dan ini akan di khawatir kan menjadi rawan terjadi konflik.
Pasal nya, berdasarkan keterangan dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan(BPKK)kabupaten aceh singkil, Bidang Aset, Arief Pujianto, mengatakan bahwa,ada sekitar 591 titik aset bidang tanah milik Pemkab Aceh Singkil belum punya legalitas hukum berupa sertifikat,”kata nya.
Kemudian di tempat terpisah,Kabid Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan, Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Cut Hasniati, SH, M.Hum, Selasa (9/3/2021) kemarin mengakui, dengan banyaknya aset tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat ada terjadi konflik dengan masyarakat dilapangan
Namun Cut menyebut, konflik yang terjadi hingga saat ini belum ada sampai kemeja hijau pengadilan,”kata Cut.
Kendati demikian diakui, dari sejumlah aset tanah yang belum bersertifikat itu, Pihak Pemkab Aceh Singkil memiliki pegangan surat tanahnya.
Menurut Cut Hasniati, ada beberapa titik bidang aset tanah Pemkab Aceh Singkil yang terjadi konflik dilapangan dengan masyarakat.
“Pihak Pemkab memiliki alas hak surat tanah dan pihak yang konflik juga mengaku memiliki surat tanahnya,”ujarnya.
Untuk penyelesaiannya nanti, tinggal diadu dan dicocokan saja surat tanah yang dimiliki Pemkab Aceh Singkil dan masyarakat yang konflik, ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno melalui Kabid Aset, Arief Pujianto mengatakan, dari 685 titik bidang tanah milik Pemkab setempat, hingga saat ini hanya baru 94 titik yang sudah bersertifikat.
Dengan begitu, berarti ada 591 titik bidang aset tanah perkantoran dan lainnya milik Pemkab Aceh Singkil,di 11 Kecamatan, belum memiliki dokumen legalitas hukum sertifikat,”tutur kabid itu.(red)
Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page