TAPANULI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Sumut, menahan Kepala Desa Panauangan, Kecamatan Sipirok, berinisial DS, pada Jumat (26/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum ditahan, DS terlebih dahulu diperiksa selama tiga jam di ruang penyidik Kejari Tapanuli Selatan.
DS datang dengan memakai jaket warna abu-abu. Setelah dilakukan pemeriksaan , DS langsung dipakaikan baju tahanan dan digiring ke dalam mobil. “Malam ini, kami menahan Kepala Desa Panaungan, terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019, dan 2020,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tapsel, Rahmatullah, Jumat (26/3/2021) malam. Penahanan dilakukan penyidik Kejari Tapsel, selama 20 hari ke depan. DS dijerat dengan pasal 2 junto pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , junto UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999.(ap)