Medan – medianasionalnews . Perampok PT.Budi Gadai Indonesia, di Jalan HM Yamin No 534/380 <534380>, Kota Medan, diringkus Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, Jum’at (16/4/2021).
Kini pelaku yang diketaui bernama Hendra L Tobing alias Kibo (40), terpaksa mendekam dijeruji besi Polsek Medan Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Jefri Simamora, Minggu (18/04/2021) mengatakan” Pelaku atas nama Hendra L Tobing alias Kibo, kita amankan dirumah temanya bernama Bambang dijalan Bromo, Lorong Trimo. Pelaku ini juga merupakan resedivis dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan pada Tahun 2012 lalu, yang divonis 3 Tahun Kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.
” Pada tahun 2016 lalu juga, pelaku terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (Jambret), dan divonis hukuman kurungan, selama 1,5 tahun” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora.
” Sebelumnya, pada hari Kamis (25/03/2021) lalu. Kita juga telah meringkus 2 orang pelaku bernama Romiansyah, (34), Warga Jalan Sei Kera Gang Aren, dan Hari Fahrizal, (38), Warga Jalan Sei Kera, Gang Seri. Kedua orang ini juga merupakan resedivis dibulan Agustus 2020 lalu, dengan kasus Tindak Pidana Pencurian dan baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta.
” Jadi pelakunya semua berjumlah 4 orang yaitu bernama Hendra L Tobing alias Kibo, Romiansyah, Hari Fahrizal, dan seorang pelaku lagi pria yang berumur senja bernama Ucok yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita” sambung Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora.
Jefri menyebutkan, kejadian itu diketaui oleh pegawai PT.Budi Gadai Indonesia, bernama Awi yang datang lebih awal dikantor, Sabtu (20/03/2021) lalu. Disitu, Awi melihat pintu kantor sudah terbuka dalam keadaan engsel pintu dan gembok sudah rusak.
“Kemudian, Awi masuk ke dalam Kantor untuk mengecek, dan ternyata pintu masuk ke dalam menuju Lantai 2 juga sudah terbuka dengan keadaan engsel pintu sudah dalam keadaan rusak. Selanjutnya, Awi menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik Nasabah yang terletak juga di Lantai 2, dan melihat sebagian barang-barang gadaian nasabah sesuai data diatas telah hilang” ungkap Iptu Jefri Simamora.
“Lalu, Awi melaporkan hal tersebut ke Pimpinan PT. Budi Gadai Indonesia. Atas arahan pimpinan, dikuasakan kepada seorang pegawai atas nama Siti Khotimah Damanik (Korban) datang ke Polsek Medan Timur, dan membuat Laporan Polisi, dengan Nomor: LP/142/III/Restabes Medan/Sek Medan Timur/ Tanggal 20 Maret 2021.
“Berdasarkan laporan Korban, bernama Siti Khotimah Damanik, (24), warga Jalan Pasar II Setia Budi, Gang Bunga Dewi No.23, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan yang akhirnya, pelaku berhasil diringkus” ujar Jefri.
” Untuk kerugian yang dialami korban ,1 Unit DVR & HDDD CCTV, senilai Rp. 7.000.000 <7000000>, 77 Unit Handphone Android & iPhone berbagai merk, senilai Rp. 96.950.000 <96950000>, 21 Unit Laptop berbagai merk, senilai Rp. 39.900.000 <39900000>. Total kerugian diperkirakan, sebesar Rp. 143.850.000 <143850000>.
“Kemudian, pelaku beserta barang bukti berupa , 1 Unit sepeda motor Yamaha Scorpio, warna Hitam BK 6781 OK, dan 1 pasang sepatu, Merk Adidas warna Hitam, diamankan ke Mako Polsek Medan Timur untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Jefri Simamora. Afdal