Medan, medianasionalnews.id
Terkait pemberitaan disalah satu media cetak atas pengakuan dari dua orang wanita yang mengaku telah dianiaya oleh oknum personil polisi Percut Sei Tuan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu, klarifikasi insiden tersebut tidak benar.
Janpiter mengatakan, pasca peristiwa itu terjadi pada Senin (19/4/2021), sore itu kedua wanita ibu dan anak itu yakni, Desi Natalia Boru Sinulingga (33) dan orangtuanya Brittany Lumban Tobing, datang ke Mapolsek Percut Sei Tuan, guna mempertanyakan perkembangan perkara penganiayaan yang dilaporkannya pada 28 Oktober tahun 2020 lalu.
Kedatangannya, lalu keduanya menuju masuk keruangan penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Disitu, keduanya mempertanyakan terkait perkembangan perkara penganiayaan yang telah dilaporkannya yang dianggapnya belum menemui titik terang.
Atas pertanyaan itu, oleh penyidik lantas menjelaskan kepada keduanya bahwa laporan tersebut tengah dalam proses penyidikan.
“Dia (Desi), melaporkan suaminya atas tuduhan penganiayaan. Laporan itu dilaporkan setelah 8 hari pasca kejadian. Dalam pengaduan itu, korban tidak memiliki saksi, dan hasil visum pun tidak bisa membuktikan karena luka lama. Nah artinya laporannya tidak mencukupi 2 unsur alat bukti. Namun perkaranya sudah kita gelar di Polda Sumut. Sehingga hasil gelar perkara tersebut, pasal penganiayaan itu dialihkan ke pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),”terang Janpiter.
Merasa tidak puas apa yang disampaikan oleh penyidik, lantas tiba-tiba keduanya sontak emosi dan melontarkan kata-kata tidak pantas dengan nada lantang mengancam hendak membakar penyidik dan kantor polisi sembari berjalan keluar dari ruangan penyidik.
Kerasnya suara sehingga Kapolsek yang saat itu tengah berada diruangan kerjanya lalu keluar menemui kedua wanita itu dan mencoba menenangkannya. Namun oleh keduanya tidak mengindahkan apa yang disampaikan Kapolsek terkait laporannya.
Lantas kedua wanita tersebut tetap saja meronta dan memaksa serta melontarkan perkataan yang tidak pantas sembari berjalan menuju halaman parkiran Polsek.
Dihalaman parkiran, Brittany Lumban Tobing, lalu mengambil batu dan mencoba melempar petugas dan kantor polisi. Melihat itu, oleh Kapolsek dan anggotanya lalu melakukan penghentian dengan merampas batu yang ada ditangan wanita tersebut.
Hal itu bertujuan agar tidak mengenai kaca kantor polisi, kaca mobil dan masyarakat yang berada didalam kantor polisi. Tak terima dihalangi aksi pelemparannya, sehingga keduanya memukuli Kapolsek serta personil polisi lainnya.
“Tentunya kita harus antisipasi atas sikap mereka yang dapat merugikan baik bagi kantor maupun orang lain yang bisa terkena lemparan batu. Kita menghentikan perbuatannya bukan melakukan penganiayaan. Bahkan merekalah yang memukuli saya dan anggota saya saat aksinya cepat dicegah,”ujar Janpiter, saat dikonfirmasi wartawan Selasa (20/4/2021) sore.
Atas berita bohong yang telah disampaikan oleh kedua wanita ibu dan anak itu hingga salah satu media cetak memberitakannya, Kapolsek Percut Sei Tuan Janpiter Napitupulu, akhirya melaporkan kedua wanita tersebut dengan Type model A, atas pengerusakan secara bersama-sama.
“Saya bicara dari hati yang paling dalam, sedangkan tersangka perkara pencurian ataupun pencurian dengan kekerasan saja kami tidak pernah melakukan penganiayaan ataupun menyakitinya. Apakah kami tega menganiaya seorang ibu yang kami anggap orangtua kami dan seorang ibu yang sedang hamil. Ini sungguh-sungguh fitnah dan semoga kedepannya yang memberitakannya lebih profesional . Anggota saya hanya menghentikan tindakan yang tidak terpuji dari pelapor,”ujar Janpiter Napitupulu, saat dikonfirmasi.
(hendra)