Medan – medianasionalnews. Polda Sumut menetapkan 4 orang penjual Vaksinasi Covid – 19 tersangka. Pasalnya, Vaksinasi Covid 19 yang seharusnya gratis, kini diperjual belikan di Medan.
Kasus tersebut berhasil di ungkap polisi atas informasi yang didapat dan dilakukan pengembangan.
Identitas para tersangka yang diamankan polisi yaitu SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol.R.Z. Panca Putra Simanjuntak yang didampingi oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Penerangan Kodam mewakili Pangdam I/BB di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jum’at (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
“Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima. Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” ujarnya.
Lanjutnya saat memberikan keterangan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.
“Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS,” sebutnya.
Masih dikatakan Panca, seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.
“Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar,” jelasnya. Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.
Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali vaksinasi pada kurun waktu April s/d Mei sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000 <238700000> dan fee untuk memberi suap sebanyak Rp 32.550.000 <32550000>, jelasnya.
Lanjut Panca, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac dimana 4 botol sudah digunakan, 2 plesteran, 1 tensi elektronik, 2 alat tensi manual, 3 kotak alkohol swab, 1 kotak jarum suntik, buku tabungan dan atm, 4 unit hp berbagai merk, 1 bundel data screening kesehatan peserta vaksin covid-19, uang sebesar Rp 200.000.000 <200000000> (dua ratus juta rupiah).
Usai memberikan keterangan, Kapolda Sumut Irjen Pol.R.Z. Panca Putra Simanjuntak mewawancarai salah satu pelaku yang berinisial SW.
Di mana SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.
“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai, lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” pengakuannya dengan menggunakan alat pengeras suara.
Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH. “Benar pak. Saya menerima,” pungkasnya. Afdal