Wow Pasutri Ini Kompak Masuk Penjara

Views: 307

Medan – medianasionalnews. Pasanga suami isitri (Pasturi) berinisial AN (48), warga Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Banda, Kabupaten Simalungun dan YU (24), warga Jalan Amal Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun memang setia.

Pasalnya, Pasutri ini ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan di salah satu Hotel yang berada di Medan, Rabu (26/5/2021) Pukul 21:00 Wib, karena memiliki narkotika jenis sabu – sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko yang di dampingi oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan dan penerjemah Disabilitas, dalam konfrensi Pers dihalaman Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) Sekira Pukul 17:00 Wib, mengatakan” Berawal pasutri ini diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, terlebih dahulu petugas menangkap tersangka berinisial MH di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu (28/4/2021) sekira pukul 06:00 Wib, dengan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu, dengan berat 40.000 <40000> gram” ujarnya.

” Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan 10.000 <10000> gram sabu dari tangan kedua tersangka pasangan suami istri ( Pasutri) ini.
” Kedua tersangka ini ditangkap petugas saat melakukan transaksi disalah satu Hotel di Jalan H Adam malik. Namun kedua tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warnah hijau metalik dengan plat BK 1138 LD.

“Kejar-kejaranpun terjadi, akhirnya kedua tersangka ini berhasil ditangkap di Jalan Nangka, Gg Jambu Nomor 9 Link Manggis, Kelurahan Simpang tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai” jelas Kapolrestabes Medan.

Lanjut Kapolrestabes Medan, selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa oleh petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
” Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 10 Kg sabu, 1 unit mobil jenis Ford Everest warna hijau BK 1138 LD, 1 buku rekening BRI, 4 unit HP dan uang tunai Rp 5.920.000 <5920000>.

” Atas perbuatanya yang telah melanggar hukum, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 Tahun. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page