Medan – medianasionalnews. Seorang laki – laki berinisial ES (48), warga Jalan Konggo, Desa Sei Semayang, ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Minggu ( 13/6/2021) sekira pukul 19:00 Wib, di Jalan Konggo Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., yang didampingi oleh Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Kamis (17/6/2021) mengatakan” Berawal pelaku diamankan oleh petugas setelah mendapat informasi dari warga / masyarakat yang sudah resah, maraknya peredaran narkoba di TKP.
” Menindaklanjuti informasi tersebut Panit Ipda Bambang Wahid segera melakukan tindakan penyelidikan kebenarannya ke TKP terkait informasi tersebut” ungkap Kanit.
Budiman menjelaskan, di TKP petugas melihat ciri – ciri orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. Ketika ES didekati oleh petugas, ES berupaya melarikan diri sambil membuang barang haram miliknya. Namun petugas yang tidak mau intaianya lepas, langsung melakukan pengejaran sehingga ES berhasil diamankan.
” Ketika dilakukan introgasi oleh petugas, ES mengaku barang haram miliknya baru dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Saat ini, pelaku serta barang buktinya telah kita amankan di komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Akibat perbuatanya yang telah melanggar hukum, ES dikenai pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara, “ tutup Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H.” Afdal