Medan – medianasionalnews. Sungguh memalukan tindak kejahatan yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) ini. Pasalnya, pasutri ini melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) korban Nazaruddin Samium (56), warga Jalan Gaharu Gang Berdikari Kecamatan Medan Timur, dihalaman Masjid Baiturahman Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6/2021).
Pasutri yang diringkus team khusus anti bandit ( Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan yaitu Riki Imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33), yang keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara Kodya Tebing Tinggi.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (28/6/2021) mengatakan” Saat itu korban usai melaksanakan shollat dan beranjak mau pulang. Disitu, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada lagi.
“Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur guna membuat laporan polisi” ujarnya.
Arifin menyebutkan, setelah menerima pengaduan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya.
” Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat terjual.
” Saat diintrogasi petugas, kedua pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban di halaman mesjid. Disitu, pelaku Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor korban. Usai kunci kontak terbuka, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban” jelas Arifin.
” Kedua pelaku ini menikah sirih, dan mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali yang pernah ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018.
” Kedua pelaku ini juga pernah mencuri sepeda motor di daerah Deli Serdang dan Serdang bedagai. Sebelumnya, pasutri ini sudah dua kali masuk penjara. Jadi kita masih mendalami lagi kasus yang dilakukan pasutri ini. Karena kita menduga setelah bebas, kedua pelaku sering melakukan Curanmor.
” Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan” tutup orang nomor 1 di Polsek Medan Timur Kompol M Arifin. Afdal