Medan – medianasionalnews. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, ciduk pengguna narkotika di Jalan Ar.Hakim Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Pelaku yang ditangkap polisi seorang laki – laki berinisial RS (28), warga Jalan Pasar Merah Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadhan, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama yang didampingi oleh Panit Reskrim Iptu Asrul Rambe, Senin ( 19/7/2021) mengatakan” Pelaku diamankan petugas, Jum’at (09/7/2021) sekira pukul 12:30 Wib. Disitu, team mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di Jalan Ar.Hakim Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
” Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat ketempat kejadian perkara (TKP). Begitu tiba di TKP, petugas melihat seorang laki – laki yang dicurigakan sehingga dilakukan penyetopan oleh petugas” ujarnya
Masih dikatakan Nova, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 plastik transfaran klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu – sabu, dari kantong celana yang digenggam tangan kiri pelaku. Ketika diintrogasi oleh petugas, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp.40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah), dari orang yang tidak dikenalnya. Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa oleh petugas, ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut” pungkasnya
Sambung Panit Reskrim Iptu Asrul Rambe, pelaku kita amankan sesuai UU No.2 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana tertuang laporan polisi Nomor: LP / 1325 / VII / 2021 / Restabes Medan / Res NKB Tanggal 09 Juli 2021.
” Atas perbuatanya yang telah melanggar hukum pelaku terjerat Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika” akhiri Asrul Rambe yang dikenal seorang perwira mempunyai sifat rendah hati ini. Afdal