
Medan – medianasionalnews. Kau yang berjanji dan kau yang ingkari, inila yang dilakukan ibu Erlina hakim anggota Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) dan Angga supervisor PLN ULP Medan Baru . Pasalnya, sidang kelapangan yang akan terlaksana di UP3 PLN Jalan Listrik, Kamis (29/7/2021) sekira pukul 10:00 Wib, guna melihat barang bukti KWH meteran listrik merek Melcounda 2003 milik konsumen Bambang Wahyudi yang dituduh / fitnah onum petugas petugas Penertiban Pemakaian Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru melakukan pelanggaran, gagal.

Padahal, agenda sidang ke 3 (tiga) kelapangan langsung atas nama konsumen Bambang Wahyudi sebagai penggugat dan Angga supervisor PLN ULPMedan Baru sebagai tergugat sudah dicatat dan di agendakan Erlina hakim anggota BPSK sebelum menutup sidang kedua yang terlaksana di Jalan Sei Galang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kamis ( 22/7/2021) sekira pukul 11: 30 Wib. Namun, Herlina dan Angga tidak hadir disidang ke 3 (tiga) tanpa ada alasan.
Ironisnya, saat Bambang Wahyudi yang didampingi ketua umum Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar menghadiri sidang ke 3 (tiga). Hakim ketua BPSK dan Roza hakim anggota memberi alasan tidak jelas tidak hadirnya Herlina dan Angga, sehingga hakim ketua menunda sidang dilanjutkan hari Kamis depan.
Tiba – tiba hakim ketua dan Roza hakim anggota mengungkapkan, bahwa ibu Erlina sedang sakit makanya tidak bisa hadir disidang ke 3 (tiga). Kalau ibu Erlina sakit, seharusnya ada surat sakitnya dan hakim memberi tau terlebih dahulu kepada Bambang Wahyudi sebagi penggugat.

Ketua umum Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar saat dikonfirmasi awak media mengatakan” Sidang ketiga yang saya ikuti sekarang ini guna mengikuti perkembangan perkara yang diajukan pak Bambang Wahyudi . Disitu, saya menilai Angga supervisor PLN ULP Medan Baru tidak mempunyai hati nurani dan tidak kooferaktif.
” Artinya, saya menduga Angga tidak menghormati sidang ketiga di BPSK. Lagian kenapa bisa ada dua KWH meteran listrik dirumah pak Bambang dengan daya 2200 VA dan 900 VA atas nama ID yang sama, heran juga saya. Seharusnya, hakim ketua BPSK dan hakim anggota menegur Angga yang tidak bisa menghadirkan oknum petugas P2TL dan barang buktinya disidang ketiga ini. Itupun tidak ada disinggung majelis hakim, ada apa ini ?. Dugaan saya majelis hakim ada main mata / kongkolikong dengan Angga. Kalau tidak ada kepentingan seharusnya majelis hakim dapat memutuskan, agar Angga memasang arus listrik rumah pak Bambang yang kini gelap gurita. Karena perkara ini belum selesai di BPSK” pungkas Salfimi Umar.
Masih dikatakan Salfimi Umar” Saya hormati dan salut dengan pak Bambang yang mencari keadilan di BPSK. Demi mencari keadilan dan kebenaran, pak Bambang sabar rumahnya gelap gurita selama 1 bulan 15 hari. Walau rumahnya gelap gurita, tapi hati pak Bambang terang.
” Peristiwa yang dialami pak Bambang dapat menjadi hal yang positif khususnya buat pelanggan PLN lainya” tegas Ketua umum LP3SU Salfimi Umar.

Roza hakim anggota BPSK usai melaksanakan sidang ketiga Bambang Wahyudi sebagai penggugat yang tidak dihadiri Angga supervisor PLN ULP Medan Baru sebagai tergugat mengatakan” Terkait sidang nomor 0409 atas nama konsumen Bambang Wahyudi dengan PT. PLN Medan Baru, tidak hadirnya sidang ketiga pihak PLN Medan Baru belum diketaui apa penyebabnya. Karena sampai sekarang belum ada kabarnya dari pihak PLN, apakah mereka beranggapan menunggu langsung di PLN Jalan Listrik, kita tidak tau. Bahkan panitra kita sudah menghubungi pihak PLN Medan Baru, tapi tidak diangkat juga.
“Padahal, disidang kedua kemaren sudah kita sepekati sebelum sidang kelapangan kita kumpul di BPSK terlebih dahulu. Artinya, kita buka dulu sidang ketiga baru kita kelokasi” jelasnya.
” Tujuan kita sidang kelapangan ke PLN Jalan Listrik, untuk melihat hasil uji tera / lab KWH meteran listrik pak Bambang yang mereka bilang ada pelanggaran. Apakah benar tidak dugaan mereka dengan hasil laporan pak Bambang” sebut Roza.
Saat disinggung awak media terkait dua KWH meteran yang dicantumkan pihak PLN Medan Baru dan KWH mana yang akan dilihat, karena didua KWH atas nama ID yang sama dengan daya berbeda. Kalau daya KWH meteran listrik 2200 VA milik pak Bambang dan 900 VA juga milik pak Bambang yang dicantumkan pihak PLN Medan Baru.
Roja menjawab, KWH meteran yang akan kita lihat yang disita PLN, apakah cocok apa tidak nanti. Sidang kelapangan inilah kita tau nanti, benar tidak PLN Medan Baru mencopot KWH meteran yang mereka anggap ada melakukan pelanggaran” tutupnya sambil melihat berkas Bambang Wahyudi.
Diduga Roza hakim anggota BPSK, tidak mempelajari laporan yang dimasukan Bambang Wahyudi. Karena ada yang aneh saat dikonfirmasi dua KWH meteran listrik Bambang Wahyudi yang dicantumkan pihak PLN Medan Baru. Afdal