Larikan Sepeda Motor Korban, Dua Pelaku Diringkus Tekab Polsek Sunggal

Views: 342

Medan – medianasionalnews. Waduh berusaha melarikan sepeda motor korban berinisia RS (14). Dua pelaku berinisial FAR (19) dan HAS (18) yang keduanya warga Desa Sukamaju, cepat diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Plt Kapolsek Sunggal P. Panjaitan, SH, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, Sabtu (31/72021) mengatakan” Dua pelaku kita amankan karena berusaha melarikan sepeda motor korban yang menolong mereka berdua.

” Saat itu, korban berinisial RS yang mengandarai sepeda motor melintas di Jalan Suka Maju, Rabu (28/7/2021) sekira pukul 13:00 Wib. Lalu kedua pelaku menyetopnya dengan alasan minta tolong karena sepeda motornya mogok. Korban yang tidak menaruh curiga memberikan  sepeda motornya dibawa oleh FAR, sedangkan korban dibonceng” ujar Kanit

Masih dikatakan Budiman” Setelah tiba dilokasi, korban disuruh turun lalu FAR membawa sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang ke rumah untuk membeli bensin, sedangkan HAS menemani korban.

“Setelah FAR pergi, tidak berapa lama kemudian, HAS minta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor HAS yang tadinya mogok dan korban membantu HAS mendorong sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motornya hidup, HAS berupaya langsung kabur, namun korban menghalangi sehingga HAS langsung memukul korban hingga korban terjatuh dan kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan HAS untuk melarikan diri.

“Korban yang kebingungan, akhirnya meminta tolong kepada warga setempat untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. Setelah mengetahui peristiwa tersebut, orang tua korban bermaksud melapor ke Polsek Sunggal, namun dalam perjalanan korban melihat sepeda motornya terparkir di salah satu warung tuak, sehingga langsung memberitahukan kepada bapaknya. Korban juga masih mengenali pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi. Lalu massa yang ada di sekitar lokasi langsung menggebuki keduanya, selang beberapa waktu kemudian, Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas ditempat tersebut dan langsung mengamankan keduanya ke Mako untuk proses lebih lanjut” jelas Kanit lagi.

“Berdasarkan keterangan kedua pelaku yang berhasil kita amankan, mereka berjumlah tiga orang dan salah satunya berhasil melarikan diri. Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan perbuatan dan modus yang sama dan korban juga masih anak dibawah umur.

“Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra BK 5156 AFN milik korban dan kedua tersangka sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi.

“Sedangkan untuk orang tua kita himbau agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan fasilitas kepada anaknya demi keselamatan anak itu sendiri”, tutup Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page