Banda Aceh – medianasionalnews. Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan Sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi dan proyek lainnya di UPTD IBI Saree, Aceh Besar, yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Peternakan Aceh.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi menggelar perkara di Mapolda Aceh, Rabu (16/8/2021). Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K, M. Si., Rabu (18/8/2021).
Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu; Pengguna Anggaran (PA) drh. Z, Ketua Pokja XXX S, S.T., Sekretaris Pokja XXX AK, S.K.H., Anggota Pokja D, S.T., Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) drh. AH, M.M., PPTK drh. IPS, Ketua PPHP HA, Direktur CV MC K bin I, dan petugas lapangan CV MC S bin I.
Kombes Pol Winardy menyebutkan, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut Rp1,2 miliar. Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 57 orang.
Pengusutan kasus berawal dari terkuaknya pemeliharaan sapi – sapi di UPTD IBI Saree yang tidak diurus dengan baik. Polisi yang mencium adanya dugaan pelanggaran hukum, melakukan pendalaman yang akhirnya berhasil menemukan sejumlah persoalan.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh . Polisi mengusut proyek pengadaan sapi di saree serta beberapa proyek lainnya di UPTD tersebut tahun 2017 dengan total anggaran Rp158 miliar.
Dalam melakukan pengusutan, Polda Aceh menggandeng LKPP Medan, Sumatera Utara. Hasil yang diterbitkan oleh LKPP Medan, menjadi bahan bagi polisi meminta BPKP Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara.(@ndi/nyak)