Medan – medianasionalnews. Waduh hakim Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), menolak / kabulkan gugatan Bambang Wahyudi untuk mencari keadilan. Padahal, Bambang Wahyudi yang dizolimi oleh oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru. Namun hakim BPSK malah memihak kepada oknum petugas PLN ULP Medan Baru.
Ironisnya, dari sidang pertama sampai sidang kelima hakim BPSK tidak menggubris barang bukti 1 unit KWH meteran listrik merk Melcounda Tahun 2003 milik Bambang Wahyudi, yang dituduh oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru ada melakukan pelanggaran.
Disidang kelima yang terlaksana dikantor BPSK Jalan
Sei Galang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan, Kamis (19/8/2021). Hakim BPSK yang telah ditunjuk sebagai Arbitrase malah memenangkan Angga supervisor PLN ULP Medan Baru yang tidak bisa menunjukan barang bukti dan oknum petugas P2TL tersebut.
Diberita sebelumnya, hakim BPSK Herlina, SH, yang ditunjuk sebagai Arbitrase tidak menunjukan sikap layaknya hakim bijaksana yang diangkat oleh Kepmen Perindag untuk menyelesaikan perkara sengketa konsumen dengan pengusaha. Ternyata, disidang pertama sampai sidang kelima di BPSK banyak kejanggalan dan MISTERI.
Bambang Wahyudi saat dikonfirmasi awak media mengatakan” Saya sangat kecewa terhadap hakim BPSK yang menyidangkan perkara saya sebagi penggugat dan Angga supervisor PLN ULP Medan Baru sebagi tergugat.
” Saya menilai sidang kelima yang diputuskan hakim BPSK kota Medan, cacat HUKUM dan jelas adanya pelanggaran HAM. Apalagi, dari sidang pertama sampai sidang kelima tidak dihadirkan oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru yang telah melakukan pelanggaran SOP dan 1 unit KWH meteran listrik merk Melcounda tahun 2003 milik saya, yang dicopot paksa oleh oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru” kesal Bambang Wahyudi.
Bambang menegaskan, untuk bukti – bukti pendukung lainya sudah saya serahkan ke BPSK, namum hakim sidang Arbitrase memutuskan tolak gugatan saya. Ironisnya lagi, saat saya tanyak mengenai keberatan barang bukti dan saksi pendukung. Hakim Arbitrase sama sekali tidak menggubris keberatan saya, malah selalu menyela dan mengabaikan setiap kali saya ajukan.
” Jadi haruskah saya mengadu kepada Allah SWT untuk mendapat kebenaran dan keadilan” sebut Bambang Wahyudi
Ketua umum Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar saat dikonfirmasi awak media mengatakan” Hakim Arbitrase BPSK kota Medan saya nilai telah melanggar sumpah jabatanya dan mencoreng nama baik pengadilan. Luar biasanya lagi kenapa hakim BPSK meminta maaf atas putusanya karena salah dan khilaf, kan aneh sidang di BPSK ini” pungkasnya. Afdal