Jakarta – medianasionalnews. Praktik pengurusan perkara di KPK terkuak. Penyidik asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju yang menjadi pelakunya. Robin diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara di KPK. Nilai suapnya diduga mencapai sekitar Rp 11 miliar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Robin yang tercantum di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Robin disebut menerima suap dari beberapa pihak.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” bunyi dakwaan yang dikutip dari situs pengadilan, Jumat (3/9).
Ada lima pihak yang disebut sebagai pemberi uang kepada Robin. Mereka ialah:
M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.00
Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000
Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000
Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000
Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.
Dalam petikan dakwaan di situs pengadilan, tidak tercantum detail maksud pemberian uang itu. Namun, mereka diduga merupakan pihak yang berperkara di KPK.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK,” bunyi dakwaan.
Robin diangkat menjadi penyidik KPK pada Agustus 2019. Sementara perbuatan suapnya diduga terjadi dalam rentang bulan Juli 2020 sampai dengan April 2021. Perbuatannya terungkap saat KPK mengusut kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial. Belakangan, terungkap ada perkara lain yang juga diurus Robin.
Robin sudah dipecat dari KPK melalui vonis etik yang dijatuhkan Dewas KPK.
Dalam sidang etik itu, juga terungkap bagaimana penerimaan uang oleh Robin.
Saat ini, berkas dakwaan Robin serta Maskur Husain sudah dilimpahkan KPK ke pengadilan. KPK masih menunggu jadwal persidangan.
“Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, keduanya dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(@ndi/hg)