Lhoksukon – medianasionalnews. Pengelolaan Blok B Aceh Utara memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui BUMD PT. Pase Energi ( Perseroda) atas hak pengelolaan dana partisipasi interes (PI) sebesar 10 persen.
Hal itu sesuai dengan Permen ESDM no. 37 tahun 2016.
Sebelumnya, sempa ada gejolak tentang pengelolaan Blok B, dan Aceh Utara yang merupakan Wilayah Kerja (WK) Blok B awalnya tidak dilibatkan dalam pengelolaan. Sehingga, memicu banyak protes baik dari Koalisi Ormas Aceh Utara maupun Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara.
Namun kini Pemkab Aceh Utara mendapatkan dana Partisipating Interest (PI) Wilayah kerja (WK) Blok B sebesar 10 % kepada PT. Pase Energi yang merupakan BUMD milik Pemkab.
Hal itu berdasarkan hasil rapat tertutup antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh pada Jumat (03/09/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu didampingi Sekretaris Komisi Jufri Sulaiman dan Zubir, HT, Jum’at (03/09/2021) menyebutkan bahwa kesepakatan pengelolaan PI 10% untuk Aceh Utara adalah sebuah langkah baru dalam pengelolaan migas di Aceh. Dimana Pemerintah Aceh menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan PI 10% kepada BUMD Pemerintah Aceh Utara yakni PT. Pase Energi ( Perseroda) Sesuai dengan Permen ESDM no. 37 tahun 2016.
Razali Abu juga menceritakan, bahwa dari tahun 1974 wilayah kerja Blok B dikuasai oleh Mobil Oil selanjutnya dilanjutkan dengan Exxon Mobil sampai kemudian dua tahun terakhir ini di kelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE). Namun Pemerintah Aceh Utara tidak mendapatkan hak Partisipting Interest yang merupakan kewajiban kontraktor pelaksana sebagaimana disebutkan didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kita apresiasi Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh yang menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan Partisipating Interest kepada BUMD Pemerintah Aceh Utara. Sebagaimana kita ketahui bahwa proses penawaran PI yang melibatkan lintas sektoral mulai dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai operator, BPMA sebagai regulator, Kementerian terkait sebagai evaluator yang juga merupakan pihak yang memberi persetujuan hingga Pemerintah Daerah melalui BUMD sebagai pihak yang akan menerima penawaran PI,” cetusnya.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan tertulis dalam bentuk Minute of Meeting ( MOM) antara perwakilan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Utara, bahwa pemerintah Aceh melalui Kadis ESDM telah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Partisipating Interest (PI) kepada BUMD Pemkab Aceh Utara, dalam hal Ini PT. Pase Energi sebagai holding dan ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru untuk Aceh utara nantinya,” ujar Razali Abu.
Ia menambahkan, Komisi III DPRK Aceh Utara baik yang terlibat di dalam Tim Migas maupun yang tidak terlibat di dalam Tim Migas bersama Pemerintah Aceh Utara tetap komit memperjuangkan hak Aceh Utara di wilayah kerja Blok B. Sehingga keberadaan dan kekayaan alam aceh utara bisa bermanfaat secara keberlanjutan untuk pembangunan di Aceh Utara. (@ndi/nyak)