Medan – medianasionalnews. Polda Sumatera Utara dan jajaranya, berhasil menangkap para pelaku perampok bersenjata api toko emas di pasar simpang Limun Jalan SM.Raja. Yang mana, seorang pelaku ditembak petugas sampai tewas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra saat memimpin konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (15/9/2021) sore mengatakan” Pada Kamis, 26 Agustus 2021 yang lalu telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap dua toko emas, yakni Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul di Pasar Simpang Limun” ujarnya.
Panca menyebutkan, para tersangka melakukan aksi kejahatanya menggunakan senjata api. Mereka mengancam para petugas keamanan pasar serta pemilik toko.
“Di mana para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan menggunakan senjata api dan melakukan pengancaman, baik terhadap satpam maupun pada para pemilik toko, dan dengan ancaman tersebut selanjutnya para pelaku melakukan aksinya memecahkan kaca toko emas yang kemudian mengambil isi dari kedua toko emas tersebut,” ucap Panca.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menjelaskan” Ada lima orang tersangka dalam kasus perampokan toko emas di Simpang Limun. Mereka melakukan tindak kejahatanya sudah direncanakan dengan matang.
“Kelima tersangka yaitu Hendrik Tampubolon (38), Paul Sitorus (32), Farel (21), Prayogi alias Bejo (26), dan Dian. Aksi perampokan itu diduga dirancang oleh Hendrik yang ditembak mati karena melawan petugas. Itu dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita” pungkas Panca.
“Tiga dari pelaku yakni Paul, Farel dan Prayogi itu adalah orang yang dipertemukan berdasarkan berkat bantuan saudara Dian. Jadi saya sampaikan bahwa ide itu melakukan perampokan diawali dari niat saudara Hendrik untuk melakukan perampokan,” sambungnya.
Hendrik disebut mempunyai senjata api. Berbekal itu, dia merekrut Paul, Farel, dan Bejo melalui Dian.
“Saudara Hendrik yang punya senjata api jenis wincester M1 carbine (laras panjang), pistol jenis FN rakitan, kemudian ada revolver juga rakitan. Jadi yang kita amankan ada tiga senpi kemudian ide itu ditindaklanjuti dengan mencari orang yang mau melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Yang mana saudara Hendrik minta bantuan kepada Dian untuk mencarikan orang dan ditemukanlah tiga pelaku,” ujar Panca.
“Barang bukti emas yang dirampok pelaku seberat 6,8 kilogram atau senilai Rp. 6,5 miliar,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 ke-4 e dan 2-e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pangdam Bukit Barisan Mayjen Hassanudin, Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, serta Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Afdal