Tanggerang – medianasionalnews. Otak pembunuhan Ustaz Arman alias Ustaz Alex di Pinang Tangerang, Banten berinisial M merogoh kocek dalam untuk melancarkan aksi penembakan ustaz.
Tak tanggung-tanggung, M mengeluarkan dana Rp60 juta untuk untuk menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Alex yang juga merupakan paranormal.
Untu besaran uang yang diterima para pelaku, Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi Alex. Sedangkan Y—masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)— menerima Rp10 juta sebagai perantara.
keterlibatan Y dalam pembunuhan tersebut juga memberikan senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm. K berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, S berperan sebagai joki. “DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Serang, Banten, Senin (27/9/2021) kemarin. “Mereka coba melarikan diri ke daerah Sumatera. Kemarin berhasil kami amankan yang bersangkutan di daerah Serang pada saat akan ke daerah Sumatera,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Sementara tersangka Matum (42), selaku inisiator dalam kasus pembunuhan ini ditangkap pada Kamis (23/9/2021). Dia juga ditangkap di wilayah Serang, Banten. “Ini adalah yang menginisiator kejadian ini. Dia aktor intelektualnya,” jelas Kombes Yusri.
Dalam kesempatan itu, Yusri pun meminta Y untuk segera menyerahkan diri dalam tempo 3×24 jam. Pihak kepolisian menyatakan tak ada tempat bagi tersangka Y untuk bersembunyi dan melarikan diri.
Pasalnya, kata Yusri, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang masih bergerak di lapangan dan telah mengantongi identitas Y. “Kami kasih waktu 3×24 jam untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan,” ujar Yusri.
Dendam Istri Disetubuhi
Dalam kasus ini, terungkap bahwa motif pembunuhan dukun di Tangerang karena M dendam dengan korban lantaran istrinya pernah disetubuhi.
Ketika itu, pada tahun 2010 istri M disetubuhi korban saat hendak memasang susuk. “Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (28/9/2021).
M sejatinya telah melupakan permasalahan lama tersebut. Namun, dendamnya kembali muncul usai mengetahui kaka ipar diduga juga memiliki hubungan khusus dengan paranormal Alex. “Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan,” beber Tubagus.
Bukan Ustaz
Tubagus pun memastikan jika korban bukan berprofesi sebagai ustaz yang sempat ramai diberitakan. “Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya (korban) sebagai paranormal,” imbuhnya.
Kekinian M, K dan S telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.(@ndi/hg)