Medan – medianasionalnews. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan proses kode etik terhadap 11 oknum polisi yang diduga menjual sabu dari hasil operasi penangkapan. Kesebelas oknum itu terancam dipecat.
“Sekarang masih dalam tahanan mereka. Sekarang masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Kita berikan tindakan tegas pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” kata Kapoldasu kepada wartawan, Kamis, (7/10/2021)
Irjen Pol. Panca mengatakan penanganan kasus oknum anggota kepolisian itu diterapkan dengan kode etik dan peradilan umum. “Khusus anggota, kode etik dan peradilan umum,” ujar Irjen Pol.Panca.
Saat ini Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara 14 tersangka kasus 76 kg sabu tak bertuan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Sebelas tersangka merupakan oknum polisi.
“Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (TBA) telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Pada tahap II tersebut, diserahkan 14 orang tersangka dan 11 orang di antaranya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Dedi Saragih beberapa waktu lalu.
Dedi mengatakan para tersangka dititipkan di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai. Berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk disidangkan. “Selanjutnya kita limpahkan ke PN Tanjungbalai untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan 14 orang tersangka ini bermula dari penemuan narkoba pada 19 Mei 2021. Ada 76 bungkus sabu yang ditemukan dengan masing-masing bungkus berisi 1 kg sabu. Sabu itu ditemukan di sebuah kapal wilayah perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan itu, ada 19 bungkus barang bukti yang diduga digelapkan. Polda Sumut menangkap seorang oknum Satpol Air Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi dengan warga di Batu Bara. Setelah diusut, barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.
Penangkapan oknum polisi di Batu Bara itu mengungkap fakta bahwa sebenarnya ada 76 kg barang bukti sabu tak bertuan yang diamankan di Sei Lunang. Sementara itu, yang awalnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 kg.
Polda Sumut melakukan pengembangan penyidikan hingga ditetapkan 14 tersangka, yang terdiri atas 11 oknum polisi dan 3 orang lainnya warga. Polisi mengamankan 10 kg sabu dari para tersangka. Polisi menduga ada 9 bungkus sabu yang sudah terjual.(@ndi/AR/Afdal)